Soal Retribusi di Desa Semangat Gunung, Kepala Inspektorat Karo Sebut LHP Tidak Bisa Dibatalkan

Selasa, 29 September 2020 / 01.00
Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Pilemon Brahmana.
KARO, KLIKMETRO - Pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo diduga bertentangan dengan LHP (laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Inspektorat Kabupaten Karo. 

Hal tersebut dapat diketahui bahwa sesuai nomor surat dinas pariwisata nomor 556/134/pariwisata/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Kasman Sembiring SH bahwa sehubungan dengan surat Bupati nomor 700/1084/Iktap/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal penegasan hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran administrasi dan adanya penyimpangan pada penerimaan objek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak dan sesuai hasil rapat pembahasan pemungutan retribusi Lintas Alam gunung Sibayak pada tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat asisten Sekda Kabupaten Karo yang dilaksanakan berdasarkan surat bupati Karo No.005/3466/pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, maka menghentikan pemungutan retribusi bagi pengunjung atau wisatawan yang berkunjung untuk menikmati obyek wisata pemandian air panas milik swasta yang berlokasi didesa Semangat Gunung kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terhitung tanggal 29 Agustus 2019.

Disebutkan juga menghentikan sementara pemungutan retribusi obyek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak menunggu dilakukannya pembenahan dan pembangunan fasilitas pariwisata yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Pilemon Brahmana ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya baru-baru ini mengatakan, bahwa LHP tak bisa dibatalkan.

Menurutnya, kepala dinas pariwisata yang paling tahu apa dasar pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung. "Yang jelasnya LHP itu tidak boleh dibatalkan,"katanya seraya membenarkan adanya surat tembusan terkait pengutipan retribusi dari Dinas Pariwisata kepada Inspektorat.

"Surat kepala dinas pariwisata itulah yang ada tembusannya ke Inspektorat, bukan surat dinas pariwisata langsung ke Inspektorat,"jelasnya.

Sementara amatan wartawan di Desa Semangat Gunung, pengutipan retribusi di depan Gapura Selamat Datang, masih terus berlangsung. Pengunjung dibebankan Rp 4000 per orang serta diberikan tanda bukti pembayaran kepada orang yang menuju air panas milik pribadi.

Sesuai keterangan warga di Desa Semangat Gunung bahwa belum ada fasilitas yang disediakan oleh Pemkab Karo.

Sebelumnya ativis Anti korupsi Indonesia mendesak Bupati Karo dan wakil Bupati Karo menghentikan pengutipan masuk ke Desa Semangat Gunung yang terdapat permandian air panas milik pribadi tersebut. Pengutipan dinilai sudah melanggar UU no 28 tahun 2009. "Dimana telah diatur bagaimana Pemda boleh mengutip dan tidak diperbolehkan mengutip Restribusi," ujar Enrico Rambe SE pada wartawan di Medan, menanggapi pengutipan tersebut.

Ketua LSM Bakindo (Badan Anti Korupsi Indonesia) ini menambahkan, retribusi yang dapat dikutip oleh Pemkab Karo ketika di wilayah pengutipan itu ada aset milik Pemda. Ketika aset Pemkab tidak ada di wilayah yang dimaksud pengutipan maka pengutipan retribusi adalah ilegal atau pungli. "Janganlah Kadis pariwisata Karo berlindung dibalik Perda 05 tahun 2012. Seharusnya pemkab Karo sudah sejak lama merepisi Perda 05 tahun 2012, dimana dipasal 24 hurup d. berbunyi Gunung Sibayak (lintas alam Gunung Sibayak). Kadis pariwisata jangan berlindung di pasal d tersebut. Lintas alam gunung Sibayak seharusnya dikelola oleh provinsi, bukan pemkab. Kalau pun provinsi yang mengelola tempat pengutipan itu bukan di sana tempatnya, tapi di simpang tiga menuju PT PGE yang bergerak di bidang energi gas dan sesuai dengan data yang saya terima bahwa bupati Karo telah menutup pengutipan masuk ke Desa Semangat Gunung dikala Plt Kadis Pariwisata dijabat oleh Kasman Sembiring di tahun 2019. Tapi kenapa saat kadis pariwisata dijabat oleh Munarta Ginting pengutipan dibuka kembali? Ada apa ini?" Katanya heran.

Lebih lanjut dikatakan Rambe bahwa Bupati Karo Terkelin Brahmana seharus menutup pengutipan retribusi tersebut, bukan membiarkan pengutipan "Memang PAD (Pendapatan Asli Daerah) perlu, namun janganlah penambahan itu melukai hati rakyat apalagi disaat bangsa Indonesia bersusah payah menghadapi Covid-19. Di saat warga suntuk menghadapi pendemi ini, mungkin meluangkan rasa stres dan penat, atau ingin mencari suasana yang lain untuk berpergian ke objek wisata milik pribadi, malah dikutip uang masuk. Padahal UU sudah jelas mengatur hal retribusi.

Untuk itu saya mendesak Bupati Karo menutup pengutipan retribusi Desa Semangat Gunung karena sudah bertentang dengan Perda no 05 tahun 2012. Kalau tetap melaksanakan pengutipan, kita akan surati pemkab dan menyurati pihak penegak hukum,"tegas Enrico.

Sebelumnya Kadis Pariwisata Munarta ginting ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait hal ini, mengatakan bahwa pengutipan retribusi masuk ke Desa Semangat Gunung berdasarkan Perda 05 tahun 2012, dan belum pernah dicabut.

Dapat diketahui bahwa Pasal 24 bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah : pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari : a. Bukit Gundaling Berastagi, b. Lintas Alam Tahura – Jarangguda, c. Air Terjun Sipiso-piso / Tongging, d. Gunung Sibayak (Lintas Alam Gunung Sibayak). (erwin)
Komentar Anda

Terkini