Bupati Karo Tegaskan Satpol PP Tegakkan Perda dan Perdes di Doulu Berastagi

Kamis, 08 Oktober 2020 / 20.22

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH.

KARO, KLIKMETRO - Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana SH.MH meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2012 terhadap para pengunjung yang dikutip oleh Dinas Pariwisata Karo.


Selain itu Bupati Karo juga menegaskan soal pengutipan warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi dengan acuan Perdes (Peraturan Desa) Nomor 05 Tahun 2020 yang telah di SK-kan bernomor 02/BUMDES TB/2020 dengan kategori 4000/orang Dewasa masuk ke lokasi Desa Doulu Kecamatan Berastagi.

“Saya tegaskan kepada Satpol PP untuk segera menindaklanjuti dan lakukan tindakan laporan warga melalui rekan-rekan wartawan menyurati Dinas Pariwisata maupun Camat Berastagi, terkait pengutipan tersebut,” tegas Bupati kepada Kakan Satpol PP Hendrik Tarigan di Aula Rapat Kantor Bupati, Kamis (7/10/2020).

Sementara, berdasarkan kedua Pos Pengutipan tersebut muncul pertanyaan dari Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo Rekro Tarigan, bahwasanya pengutipan retribusi masuk Desa Doulu 4000/orang dengan tujuan Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan dan Pelayanan Jasa Kebersihan sampah masuk Desa Doulu, apakah sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)

Lanjut dikatakan Rekro lagi, lokasi pemandian alam air panas berada di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka bukan di Desa Doulu Kecamatan Berastagi. dan soal perawatan maupun pemeliharaan jalan yang menangani pada Dinas terkait Kabupaten Karo.

“Pengutipan ini sudah tidak betul, yang semata-mata hanya menguntungkan pribadi, namun merugikan masyarakat, dengan mengalashakan Perdes yang menyalahi prosedur SOP,” ungkap Rekro.

Rekro Tarigan juga membahas soal pengutipan retribusi Pariwisata 4000/orang masuk ke pemandian air panas dengan dalih berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut. “Sehingga kesimpulannya, pengutipan kedua pos retribusi masuk tersebut, kuat dugaan Pungli (pungutan liar). Sebab, kedua peraturan tersebut tidak jelas legalitas payung hukumnya,” ujar Rekro mengakhiri. (erwin)
Komentar Anda

Terkini