Korban Meninggal Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Kamis, 01 Oktober 2020 / 19.15

Surat edaran Pemko Medan. ft/istimewa

MEDAN, KLIKMETRO - Beredar surat dari Kementrian Sosial RI akan memberikan santunan Rp 15 juta per jiwa untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia karena corona virus disease atau Covid-19.

Surat edaran ini juga diterima Pemerintah Kota Medan. Merujuk surat dari Kementrian Sosial, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengeluarkan surat edaran nomor 466/6847 ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Medan.

Menyoal itu, Kabag Tapem Setda Kota Medan, Ridho Nasution, membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Edarannya semalam saya dapat dari Sekretaris Dinas Sosial untuk diteruskan ke camat dan lurah," ujar Ridho, Kamis (1/10/2020).

Ridho mengatakan, proses penyaluran bantuan kepada ahli waris korban covid-19 akan disalurkan Kementerian Sosial secara langsung.

"Di sini proses pendataannya saja. Nanti teknisnya ada di kecamatan dan dinas sosial. Saya tidak tahu berapa lama proses pendataannya. Kami hanya menyalurkan surat edaran saja," bebernya.

Adapun syarat-syaratnya;

1. Fotokopi Kartu Keluarga dari ahli waris korban covid-19

2. Fotokopi KTP Ahli Waris dan korban meninggal

3. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia akibat covid-19 dari rumah sakit

4. Fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid-19/rekam medis

5. Surat keterangan domisili yang meninggal dunia dari kelurahan (asli)

6. Foto korban meninggal dunia (warna)

7. Fotokopi buku tabungan atau rekening bank ahli waris

8. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan camat (asli)

9. Mengisi formulir permohonan pada Dinas Sosial Kota Medan. (mb/mar)

Komentar Anda

Terkini