Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 / 16.38

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengapit Edi Syahputra, General Manager Hairos Water Park yang ditetapkan sebagai tersangka.

MEDAN, KLIKMETRO - Setelah viral di media sosial adanya kerumunan massa di lokasi pemandian dengan menggelar live music dj di tengah pandemi virus corona, Polrestabes Medan menetapkan General Manager CV Hairos Water Park, Edi Sahputra menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2020).

Dikatakan Waka Polrestabes Medan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan dari pihak pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan arahan tentang protokol kesehatan.

Kemudian, dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen dan tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ yang digelar, Senin (29/9/2020) lalu.

“Hasil penyelidikan, diketahui juga tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari. Dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian,” kata AKBP Irsan.

Selain itu, sambung orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini dari tersangka Edi Sahputra turut diamankan barang bukti berupa satu buah hardisk dan lima lembar dokumen laporan penjualan gelang.

Tersangka Edi Sahputra dipersangkakan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

 “Tersangka Edi Sahputra juga dipersangkakan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas,” jelas AKBP Irsan. (pwr/mar)

Komentar Anda

Terkini