Anak Brayan Didakwa Miliki 15 Gram Sabu, Bakal Dibuikan 15 Tahun

Selasa, 17 November 2020 / 21.59

Terdakwa Ismail Marzuki mengikuti sidang melalui handphone di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Duduk di kursi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 15 gram, Ismail Marzuki, warga Jalan Purwosari, Gang Keluarga, Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Kota Medan bakal terancam hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum  (JPU) Indra Zamachsyari mendakwa Ismail Marzuki bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat  (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut jaksa, terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat soal adanya transaksi sabu di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada bulan Mei 2020.

"Kemudian saksi (polisi) pergi menuju ke Jalan Karya, Sei Agul dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Jaksa melanjutkan, saat terdakwa bertransaksi dan menyerahkan sabu kepada calon pembeli, terdakwa ditangkap saksi Yudi Atmaja dan temannya saksi Munawir, personil Ditres Narkoba Polda Sumut.

"Dari tangan terdakwa disita barang bukti  berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram,"sebut JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini