Muspika Percut Seituan Gencar Razia Masker, 80 Warga Disanski

Selasa, 24 November 2020 / 20.54

Muspika Plus Kecamatan Percut Sei Tuan gencar melaksanakan razia masker.

DELI SERDANG, KLIKMETRO - Sekitar 80-an warga terjaring dalam razia masker yang digelar Muspika Plus Percut Sei Tuan di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (24/11/2020). Warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi.

Razia digelar guna memutus mata rantai penyebaran coronovirus 2019 (covid-19), sekaligus melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No 77 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Direncanakan, razia prokes oleh pihak Muspika Plus Kecamatan Percut sei Tuan akan dilakukan setiap pekan dengan berpindah-pindah tempat.

Warga yang melanggar prokes diberi sanksi push up.

Adapun tim gabungan ini terdiri dari Camat Percut Drs Khairul Azman MAP, Sekcam Drs Nasib Solihin Spd MAP, Kasi Trantib  J. Putra Dalimunthe S.Sos MAP, Danramil PST Mayor ARH. M. Rizal, Kapolsek Percut AKP Ricky Paripurna diwakili oleh Panit I Binmas Iptu Sitanggang, Kades Bandar Klippa Surianto SH MHum, Satpol PP Pemkab Deli Serdang, Dishub, BPBD, PMI serta personel kepolisian dan Koramil.

Untuk diketahui, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang merupakan kawasan yang masuk dalam zona merah covid-19. Disebabkan itu, Muspika Plus Percut Seituan gencar melaksanakan operasi yustisi guna mendisplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. 

"Razia ini untuk mendisplinkan warga, sekaligus melaksanakan Perbup DS No 77 Tahun 2020 agar ada efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker dalam aktifitasnya,"kata Camat Percut Sei Tuan Drs Khairul Azman disela-sela razia yang berlangsung di Jalan Besar Tembung, tepatnya Desa Bandar Klippa, Pasar IX.

Khairul mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng covid-19. "Sudah jelas banyak korban yang meninggal disebabkan covid-19, warga jangan sepelekan penyakit ini. Terapkan 3 M untuk memutus mata rantainya, yakni memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak,"imbaunya.

Amatan wartawan di lokasi, puluhan pengendara roda dua dan empat terjaring razia. Warga yang tidak memakai masker diberi sanksi bervariasi. Ada yang disuruh push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. 

Tercatat di meja Penindakan Satpol PP sebanyak 80 warga didapati tidak memakai masker. Setelah diberi sanksi, warga diminta membuat surat pernyataan akan mematuhi prokes dan menandatanganinya. (lubis)

Komentar Anda

Terkini