Oknum Polrestabes Medan Terancam Dipecat, Miliki Sabu 0,34 Gram Sabu

Sabtu, 21 November 2020 / 22.04

Sidang terdakwa oknum polisi terkait kepemilikan narkoba berlangsung di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Andi Arvino (35) oknum polisi bertugas di Polrestabes Medan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram, diadili Pengadilan Negeri (PN). Akibat perbuatannya, besar kemungkinan terdakwa terancam dipecat secara tidak hormat.

Berdasarkan keterangan saksi yang sidang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap setelah ditemukan sisa sabu dari rumah terdakwa. 

"Kami diperintahkan Kasi Propam untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya," ungkap kedua saksi dihadapan hakim ketua Dominggus Silaban. 

Sementara usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan Nasution yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

"Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex dan saat dites urine, positif,” jelasnya. 

Sementara mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). 

Selanjutnya, Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa. 

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan, dan saat ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (put)
Komentar Anda

Terkini