OTT Sewa Alat Berat, Mantan Kabid Bina Marga Binjai Dipidana 1 Tahun 3 Bulan

Minggu, 22 November 2020 / 22.54

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO - Kusprianto (51), mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai terdakwa perkara korupsi sewa Alat Berat,akhirnya divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11/2020) sore.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara online di Cakra 8 itu, selain menghukum Kusprianto 1 tahun dan 3 bulan penjara, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Langkat Aaron Siahaan.

Unsur pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti.

Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Aaron Siahaan sebelumnya menuntut Kuspriyanto agar dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap Sawal Siregar (48), Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Alat-Alat Berat Dinas PUPR Kota Binjai, divonis 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan tuntutan satu tahun 6 bulan,u denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Mengutip dari dakwaan JPU
Aaron Siahaan menyebutkan
Sawal Siregar bersama saksi Ali Haris, Sulasto dan Manurung bertemu dengan M Ali Hanafiah untuk mengambil uang sewa alat berat berupa grader sebesar Rp10 juta dan Sawal membuatkan kwitansi tanda terima uang.  Uang tersebut dimasukan ke dalam tas sandang dan M Ali Hanafiah bersama rekannya Rizki Amin alias Jek pergi.

Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Binjai yaitu saksi Heri F Sembiring dan Gusli Efendi langsung melakukan penangkapan terhadap Sawal Siregar alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya terungkap bahwa tarif sewa alat berat tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai No 5 Tahun 2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto. (put)
Komentar Anda

Terkini