Pengelola Spa Kaum Gay Diadili, Full Servis Rp 250 Ribu, Tersedia Sex Toys 'Mr P'

Kamis, 26 November 2020 / 16.55

Sidang terdakwa A Meng, pengelola spa khusus gay di PN Medan dalam agenda mendengar keterangan saksi.

MEDAN, KLIKMETRO - Keberadaan spa (kusuk) khusus kaum gay di Kota Medan, sempat menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Tempat relaksasi homo seks ini menyediakan berbagai fasilitas, termasuk full service dengan tarif Rp 250 ribu.

Terungkapnya spa yang gak umum ini saat pihak kepolisian menggerebek lokasi yang berada di Komplek Taman Setia Budi II, Blok 9, Medan. Sejumlah kamar diperiksa, dan ditemukan beberapa pria yang sedang melakukan perbuatan tak senonoh. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa A Meng alis Ko Min (51), pengelola spa tersebut.  

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (25/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Sabrina dalam dakwaannya mengatakan A Meng terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah para lelaki yang bekerja di spa tersebut. Mereka diberikan tips ratusan ribu rupiah untuk melayani para tamu yang juga sesama jenis alias gay.

Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilakan JPU menghadirkan ketiga saksi kebetulan ada di PN Medan guna didengarkan keterangannya. Diantaranya, Agustiar dan Muharman selaku terapis di spa, serta Armin P Sinaga, saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa di Komplek Taman Setia Budi II Blok 9 Medan, ada spa khusus menerima laki-laki pak," kata saksi Armin dihadapan hakim ketua Safril Batubara. 

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelanggan dari tempat spa tersebut membayar dengan uang Rp200 ribu. 

"Pelanggan laki-laki dan terapisnya juga laki-laki pak hakim. Kalau terdakwa (A Meng, red) sebagai pemilik spa mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tenaga terapis," ungkapnya. 

Disebut juga, tarif Rp250 ribu 'all In', artinya semua bisa. 

"Maksudnya itu gimana pak polisi? Terus terang aja gak apa-apa," kata hakim Syafril. Kemudian ditimpali Armin, semua (servisnya, red) bisa. "Termasuk isap anu Pak," sebut Armin yang spontan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.

Tim petugas ketika itu mengamankan sebanyak 9 terapis dan satu pelanggan. "Ada yang lagi 'show' pada saat itu pak. Jadi kamarnya ada 3, satu kamar pemilik, satu untuk pijat dan satu untuk eksekusi," jelasnya. 

Sementara saksi Munarman dan Agustiar selaku terapis membenarkannya. Menurut keduanya, mereka akan dihubungi oleh terdakwa A Meng, bila ada ada pelanggan datang. "Iya pak tarifnya 250 ribu. All In. Kondom dan handbody yang menyediakan Ko Amin pak," beber keduanya. 

Suasana sidang kembali riuh dengan tawa pengunjung ketika Hakim Ketua Syafril Batubara menunjukkan sekaligus mempertanyakan sex toy berbentuk 'Mr P' yang juga dijadikan sebagai barang bukti (bb).

"Apa pakai ini kalian memijat tamunya?" kata Syafril sembari menggosok mainan berbentuk 'Mr P' tersebut ke punggungnya dan kedua saksi terapis spa tampak tertunduk malu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang Jumat pekan depan. (put)

Komentar Anda

Terkini