Personel Polsek Delitua Ditangkap Teman Seangkatan, Ketahuan Ngantongi Sabu

Rabu, 18 November 2020 / 22.05

Sidang terdakwa David Batarius, oknum personel Polsek Deli Tua terkait kepemilikan narkoba di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - David Batarius bersama Juni Hansen (33) terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap oknum personil Polsek Deli Tua kini jadi pesakitan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Ternyata pada persidangan itu terkuak bahwa terdakwa David Batarius yang ditangkap oleh personil Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berstatus polisi aktif yang bertugas di Polsek Delitua dan teman seangkatan.

Hal tersebut diungkapkan saksi Adil Sembiring yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11) menjelang malam. 

Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut ikut menangkap Juni dan Hansen menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

“Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan,” kata Adil.

Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya, informasi tersebut pun katanya diperoleh dari teman-temannya. 

“Setelah dibawa baru tau, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa, taunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak,” katanya.

Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.

“Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu,” tanya hakim.

Tanpa panjang lebar David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi. “Saya masih aktif sebagai Polri bertugas di Polsek Delitua pak hakik,” kata David.

Selanjutnya hakim pun menjelaskan kepada David apa akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika. 

“Kenapa make sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?” kata hakim.

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong, Rabu (1/4/2020) bahwa saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, Adil Sembiring yang merupakan Anggota dari Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai Kota Medan para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa,” katanya.

Selanjutnya kata JPU, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen. 

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari, Mandala I, Kecamatan Medan Denai, seharga Rp 70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. 

“Akibat perbuatannya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat. (put)

Komentar Anda

Terkini