Pjs Walikota Medan : Sektor TKA di Medan Targetkan Rp 2,43 M Lebih

Senin, 09 November 2020 / 19.51

Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto menyapaikan nota jawaban di Paripurna DPRD Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sektor tenaga kerja asing (TKA) terutama penerimaan retribusi dari perpanjangan izin, di tahun 2021 pemerintah kota (Pemko) Medan menargetkannya sebesar Rp 2,43 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan Penjabat sementara (Pjs) Walikota Medan, Arief S Trinugroho dalam nota jawaban Walikota Medan terhadap Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (R APBD) Tahun Anggaran (TA) Kota Medan 2021, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/11/2020) menanggapi pemandangan umum fraksi partai gabungan beberapa waktu lalu.

Disampaikan Pjs Walikota bahwa jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Medan pada saat ini sebanyak 238 orang yang dipekerjakan di 69 perusahaan.

“Maka kita perkirakan target dari penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,43 miliar lebih,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan, Hendra DS saat membacakan pamandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RAPBD TA 2021, Selasa (3/11/2020) pada rapat paripurna DPRD Medan, mempertanyakan tentang berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Medan hingga tahun 2020, karena terkait pendapatan dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing dinilai cukup signifikan.

“Pendapatan dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang menurut kami cukup signifikan yakni mencapai Rp2.439.964.475,- pertanyaan kami di 2020 ini berapa jumlah TKA yang bekerja di Medan ini,” kata Hendra. (mar) 

Komentar Anda

Terkini