Plt Walikota dan Bawaslu Harus Tindak Kepling Terlibat Kampanye

Sabtu, 14 November 2020 / 15.27

Shohibul Anshor Siregar. ft/ist

MEDAN, KLIKMETRO - Akademisi Politik dan Sosial Shohibul Anshor Siregar meminta Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk harus proaktif tindak Kepala Lingkungan (Kepling) yang ikut terlibat kampanye dalam Pemilukada.

Plt Walikota dan Bawaslu harus tindak Kepling yang diduga terlibat kampanye, karena ada yang terang-terangan menyatakan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon).

“Perlu ada sanksi kepada kepling yang secara terang-terangan menyatakan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan Walikota Medan,” kata Shohibul Ansor seperti dilansir dari Waspada, Kamis (12/11/2020) di Medan.

 Kepala lingkungan (Kepling) adalah perangkat daerah dan dalam UU ini juga tidak dibenarkan. Itu artinya, mereka sudah melanggar UU No.6 Tahun 2014. Begitupun yang terdapat pada UU No 10 Tahun 2016.

Karena, Kepling adalah juga perangkat daerah dan digaji Pemda tentu ini sudah menyalahi. Sebab, dalam pemilihan kepala daerah kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lainnya.

“Seperti ikut dalam kampanye,” ungkap Shohibul.

 Apalagi beberapa Kepling bahkan terang-terangam sudah berpihak untuk memenangkan pasangan calon 02 untuk kota Medan, yakni Bobi dan Aulia Rahman.

“Perihal ini sudah berulangkali dipertanyakan media kepada saya. Tentu dengan tegas saya katakan, perihal keberpihakan kepada Paslon itu tidak dibenarkan dan telah melanggar UU yang dimaksud tersebut di atas,” katanya.

Tindakan Tegas

Karena itu, diminta kepada Plt Walikota harus ikut dalam membangun demokrasi dan harus melakukan tindakan tegas terhadap Kepling yang telah melakukan keberpihakan. Karena Kepling adalah aparat di bawah pengawasannya.

Bawaslu juga harus pro aktif untuk melakukan tindakan tegas. Jangan hal seperti ini didiamkan. Bila mereka diam saja itu artinya tidak ikut membangun proses demokrasi.

“Jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat baru diproses bila ada temuan yang telah menyalahi aturan.

Sebagai lembaga pengawas dan juga penyelenggara Pemilukada Bawaslu harus bertindak dan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan,” urai Shohibul.

Bawaslu, lanjutnya, sebagai lembaga pengawasan, instrumennya demokrasi yang dibentuk dan dibiayai atas dasar UU. Bawaslu digaji negara untuk melakukan proses demokrasi ini secara transfaran dan berkeadilan tanpa keberpihakan pada paslon manapun.

“Jangan jadi lembaga pajangan yang tidak memiliki peran”,ujar Shohibul.

Dari pantauan kita dan pemberitaan di media, Kepling yang terang-terangan menyatakan keberpihakan untuk Paslon 02, di antaranya, Medan Belawan, Medan Labuhan serta Medan Utara”Bisa jadi dikuatirkan akan banyak lagi menyusul, “pungkas Shohibul. (wsp/int)

Komentar Anda

Terkini