Tak Kourum, DPRD Medan Tunda Pengesahan Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013

Senin, 30 November 2020 / 18.11

Paripurna DPRD Medan dengan agenda Pengesahan Ranperda Pencabutan Perda.

MEDAN, KLIKMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menunda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 terkait Pinjaman Daerah, Senin (30/11/2020).

Penundaan ini disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang memimpin sidang paripurna. Hasyim mengumumkan kesimpulan akhir diskor pengesahannya dan akan dilanjutkan pada paripurna berikutnya.

"Setelah kita mendengar pendapat fraksi, ada lima faksi menyetujui, dua fraksi absen dan 1 fraksi tak berpendapat. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwasanya rapat paripurna untuk pengesahan penandatanganan pada hari ini belum bisa dilaksanakan karena belum qourum, 20 orang yang hadir 30 orang belum datang,''kata Hasyim dalam paripurna yang dihadiri enam fraksi dan Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT.

Adapun lima fraksi menyetujui tersebut adalah Fraksi PDIP DPRD Medan, Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris Kelana Damanik, Fraksi PKS yang disampaikan Rudiawan Sitorus, Fraksi PAN DPRD Medan disampaikan Sudari ST dan Fraksi Demokrat disampaikan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan. Sedangkan fraksi gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang disampaikan oleh Abdul Rani dan dua fraksi lagi tidak hadir.

Sementara alasan Fraksi Hanura, PSI dan PPP sebagaimana disampaikan Abdul Rani, bahwa pembahasan Ranperda pembuatan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah secara prosedural tata aturan yang berlaku belum terpenuhi secara prosedural ini tidak bisa dilaksanakan.

"Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI, PPP tidak memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan Raperda Pecabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, karena belum ada finalisasinya dari Pansus yang membahas Ranperda. Sesungguhnya hasil finalisasi Pansus-lah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas Ranperda ini," ujar Abdul Rani. (mar)

Komentar Anda

Terkini