Transaksi 3 Kilo Sabu Gagal, Warga Asahan Terancam 16 Tahun Penjara

Kamis, 19 November 2020 / 22.25

Sidang kasus narkoba di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Iskandar (25) warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11) sore.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Kamis (19/11/2020).

Dalam persidangan yang digelar secara video conference, JPU menilai perbuatan terdakwa Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram”, kata JPU Anita SH.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Anita mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar bersama dengan Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkus yang berisikan sabu ke Kisaran dan diiming upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

"Selanjutnya, keduanya berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah menuju Simpang Kawat dan terdakwa bersama Abdul Haris sepakat akan bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjung Balai dengan calon pembeli," ujar JPU Anita.

Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah bertemu dengan calon pembeli, Abdul Haris bersama terdakwa Iskandar menyerahkan 7 bungkus sabu kepada orang tersebut. 

"Kemudian, terdakwa Iskandar dan Abdul Haris melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan 3 bungkus sabu kepada calon pembeli lainnya yang telah sepakat bertemu di depan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," kata Anita saat membacakan dakwaannya.

Sesampainya di depan Hotel Cahaya Abdul Haris menghampiri seseorang pria berbaju warna hitam, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Haris dan terdakwa dipepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan 1 buah plastik asoy yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik teh cina bermerk Qing Shan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

"Selanjutnya, petugas membawa Abdul Haris dan terdakwa Iskandar beserta barang bukti 3 kilogram sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Anita.(put)

Komentar Anda

Terkini