Breaking News! 8 Oknum Polres Padang Sidimpuan 'Nyanyi', Kasat Narkoba Susun Skenario Ganja Tak Bertuan

Sabtu, 12 Desember 2020 / 15.26

Sidang kasus 8 oknum Polres Padang Sidempuan terkait penemuan 327 kilogram ganja di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Majelis hakim diketuai Tengku Oyong bersama dua hakim anggota yang memeriksa perkara narkotika jenis daun ganja kering 19 karung seberat 327 Kg dengan terdakwa 8 oknum anggota Polres Padang
Sidimpuan dan seorang warga sipil bakal menemukan titik terang. 

Pada persidangan yang berlangsung hingga malam hari, Jumat (11/12/2020) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong mengagendakan pemeriksaan 9 terdakwa. 

Sedangkan Penasehat Hukum (PH) ke 9 terdakwa yang di motori Salman Alfarzi SH menghadirkan seorang saksi meringankan (adecharge) Samsul Bahri Harahap dari awak media Kontras Independen Padangsidimpuan.

Persidangan berlangsung seru dan menegangkan saat 8 terdakwa oknum anggota Polres Padang Sidimpuan dan seorang warga sipil diminta keterangannya dan langsung membeberkan dengan mengatakan bahwa atasannya mantan Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan bersekongkol dan tidak jujur terkait pemilik 327 kg ganja kering ditemukan.

Witno Suwitno, terdakwa yang ikut dalam tim sebelum mengamankan ganja kering yang dikemas ke dalam 19 goni seberat 327 kg menyatakan kalau keterangan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Padang Sidimpuan AKP Charles Panjaitan pada persidangan, Rabu petang (2/12/2020) lalu tidak benar ada persekongkolan.

"Sejak awal sebelum mengamankan ganja pada 28 Februari 2020 lalu di Kampung Dareh lewat sambungan telepon seluler (ponsel), saya telah koordinasi dengan Pak Kasat, tapi mirisnya dia (Kasat) malah buang badan tidak mengakuinya, pada hal Kasat mengetahui persoalan yang sebenarnya Yang Mulia," tegas Suwitno menjawab pertanyaan hakim ketua Tengku Oyong.

Ketika dicecar Tengku Oyong kenapa terdakwa tidak tegas membantah keterangan mantan atasannya dalam persidangan secara virtual 3 bebera hari lalu, timpal Suwitno, dirinya bersama terdakwa lainnya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membantahnya. 

Menurutnya, saat ini merupakan timing yang pas untuk mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya. Sejak awal oknum Kasat sudah dilaporkan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada pria bernama Gaya akan menunjukkan ganja kering dalam jumlah besar. Namun pemberi informasi meminta pria warga sipil bernama Heriyanto alias Gaya (terdakwa berkas terpisah) agar tidak ditangkap.

"Semula tim kami memang curiga Pak Hakim. Tapi kecurigaan kami buyar karena selain 4 goni ganja yang ditunjukkan di rumah bernama Ucok, ada 15 goni ganja kering lainnya di gudang dekat rumah Gaya," tegasnya.

Kasat Perintahkan Skenario 

Kasat Resnarkoba Charles Panjaitan kemudian datang ke posko Saharan Motor, tempat biasa tim melakukan diskusi pengembangan kasus. Setelah melihat barang bukti (BB) yang dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz (4 goni) dan mobil Daihatsu Terios (15 goni) tersebut, Charles panjaitan memerintahkan para terdakwa agar 'dimainkan' skenario baru. Seolah temuan ganja tidak bertuan di lokasi lain.

"Namun keesokan harinya (30/2/2020, red) yang terlintas di benak tim, Desa Tarutung Baru di areal perkebunan milik PTPN perbatasan wilayah Polres Tapsel dengan Polresta Kota Padangsidimpuan merupakan lokasi yang cocok," urai Suwitno dan diiyakan terdakwa Martua Pandapotan, selaku Kanit Resnarkoba.

 Skenario tim malam sekira pukul 20.30 WIB ternyata manjur. Cahaya lampu senter yang digunakan tim kemudian mengundang perhatian masyarakat setempat dan berdatangan ke lokasi temuan ganja seolah tidak bertuan. Adegan selanjutnya, terdakwa Suwitno menelepon oknum Kasat agar mengirimkan 2 mobil ke lokasi.

Dimana Unsur Pidananya?

Mengetahui itu, hakim ketua menyatakan heran dan tidak habis pikir di mana unsur tindak pidananya. "Kenapa saudara-saudara kemudian dijadikan tersangka? Sebab yang melakukan penangkapan adalah personel kepolisian, bb-nya tidak ada berkurang. Apa keuntungan yang kalian dapat kalau si Gaya tidak ditangkap? Temuan kalian pun sempat dipers riliskan Waka Polresta Padangsidimpuan (2 Maret 2020, red)" cecar Tengku Oyong.

Nada keheranan serupa juga diungkapkan terdakwa Witno dan atasannya langsung, Kanit Martua Pandapotan. "Kami juga nggak tahu Pak hakim. Tidak ada keuntungan yang kami dapat. Malah kami dipenjara. Penyidik Polda Sumut kabarnya curiga ada bb ganja lainnya kami gelapkan. Padahal itu semua bb-nya," urai Witno.

JPU Ditegur Hakim

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak beberapa kali melakukan interupsi. 

Demikian juga hakim ketua Tengku Oyong beberapa kali menegur JPU dari Kejatisu Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap karena terkesan menyampaikan pertanyaan sekaligus menggiring keterangan terdakwa seolah sengaja bersekongkol tidak menangkap warga sipil Gaya, diduga kuat sebagai pemilik ganja kering tersebut. Namun setahu bagaimana tertanggal 6 Maret 2020 para terdakwa secara terpisah kemudian dibekuk Divisi Propam Polda Sumut.

 "Ditanya aja Pak jaksa, apa yang mereka lakukan setelah itu. Jangan mengarahkan terdakwanya," tegas Tengku Oyong. 

Sementara saksi meringankan para terdakwa (ade charge) Samsul Bahri Harahap dari Media Kontras Independen menguraikan, dirinya malam itu ikut ke Desa Tarutung Baru di areal perkebunan milik PTPN 3. Saksi juga ikut ketika bb ganja kering dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.

Dalam perjalanan menuju Mapolresta, tim (para terdakwa) sempat berpapasan dengan mobil ditumpangi Wakapolresta ketika itu. "Pak Wakapolresta (Kompol M Dalimunthe, red) memerintahkan terdakwa Rory agar membawa bb tersebut ke Mapolresta Padangsidimpuan," tegasnya.

"Jadi intinya Waka Polres Padangsidempuan tau, adanya temuan ganja kering 19 karung seberat 327 itu," tanya majelis hakim kembali, yang langsung di jawab terdakwa Rory Sihite, "Tau yang mulia, Waka Polres Padang Sidimpuaan Bapak Kompol M Dalimunthe tau yang mulia,"ucapnya.

Selanjutnya kata saksi, beberapa hari kemudian dilakukan Pers Rilis tentang temuan 19 karung seberat 327 ganja kering tersebut didepan Polres Kota Padang Sidempuan yang langsung di pimpimpin Waka Polres Padangsidempuan Kompol M Dalimunthe.

"Bapak Waka Polres 
Padangsidempuan Kompol M Dalimunthe yang memimpin Pers Rilis temuan 19 karung seberat 327
ganja kering tersebut didepan Polres Kota Padang Sidempuan,"ucap saksi 

Disahuti majelis hakim, jadi temuan ganja 19 karung itu sudah di Pers Rilis "Benar pak hakim,"jawab saksi. " Apa diliput juga oleh wartawan," tanya majelis hakim keheranan. " Ya pak hakim banyak media yang meliput pers rilis tersebut,"jawab saksi lagi.

Sidang dilanjutkan, Selasa depan (15/12/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (juga sebagai terdakwa).

Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. (put)
Komentar Anda

Terkini