Belajar dari Youtube, Buruh Tower Beli Handphone Pakai Upal Rp 100 Ribu

Selasa, 01 Desember 2020 / 16.54

Buruh tower diamankan Polsek Patumbak edarkan uang palsu lembaran Rp100 ribu. 

PATUMBAK, KLIKMETRO - Seorang pria inisial BH alias Bobi (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Polsek Patumbak. Pria ini ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu lembaran Rp100 ribu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio SH Purba mengatakan, pengungkapan mengedarkan uang palsu ini berawal seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000 kepada tersangka di Jalan Garu VI, Kel  Harjosari I, Kec Medan Amplas, Rabu lalu (25/11/2020).

"Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Namun setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut," ujar Arfin, Selasa (1/12/2020). 

Dikatakan Arfin, setelah diperiksa, ternyata uang itu palsu. Kemudian korban dan teman-temannya langsung mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. 

Sementara Team Khusus Anti Bandit (Tekab) yang mendapat laporan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak untuk diproses lebih lanjut. 

"Keesokan harinya kita langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka, dari rumah tersangka kita kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin. 

Disebutkannya, dari tersangka disita barang bukti 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.

"Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000," tegas Arfin. 

Sementara itu, tersangka yang ditanya wartawan mengaku kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube. 

"Saya belajar buat uang palsu ini, dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria yang bekerja sebagai buruh tower ini.(put)


Komentar Anda

Terkini