Berjam-jam Transaksi 50 Gram Sabu, Anak Binjai Kecele Polisi Nyamar

Rabu, 23 Desember 2020 / 15.49

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Suprayogi alias Yogi (34), warga Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat bersama Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias Andri terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 50 gram masing -masing divonis 9 tahun penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020) sore.

Majelis hakim yang di ketuai Bambang Joko di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska dalam amar putusannya menyatakan,ke 3 terdakwa telah memenuhi unsur terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Suprayogi alias Yogi, Evi Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias Andri dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam sidang yang digelar secara video conference.

Hal memberatkan hukuman ke 3 terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda

"Sedangkan hal yang meringankan hukuman ke 3 terdakwa, karana selama mengikuti persidang sopon, todak berbelit-belit, belum pernah dipenjara dan menyesali perbuatannya,"sebut majelis hakim.

"Bagai mana terdakwa,kalian  terima, banding atau pikir-pikir, yang mana sebelumnya  kalian dituntut  hukuman 10 tahun denda 1 miliar  subsider 6 bulan kurungan. Sekarang hukuman kalian jadi 9 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan" tanya majelis hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim  ketiga terdakwa langsung mengatakan terima "Terima Yang mulia," kata  terdakwa, Sementara, JPU juga menyatakan terima.

Usai membacakan putusannya , majelis hakim yang diketuai Bambang Joko menutup persidangan."Sidang kita sudah sampai disini,"ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara mengutip dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, bermula pada hari, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib  ketika terdakwa berada di rumah terdakwa, lalu Anto (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ada yang antar sabu itu samamu di tempat biasa di depan kuburan cina” 

Lalu terdakwa jawab “ berapa banyak to? Mau dikasih ke siapa?” lalu Anto jawab “ ada 2  bungkus itu, 20 gram dan 50  gram, besok kau kutelpon lagi ngantarnya kemana, ini ku kirim nomornya yang mau antar sabunya ya”. Lalu terdakwa jawab “oke”, 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 terdakwa pergi ke kuburan Cina yang terletakn di Simpang Lincun Kota Binjai lalu terdakwa menghubungi orang suruhan  Anto dan mengatakan  “bang, aku sudah sampai disini”. 

Tak lama kemudian sekira 20 menit lalu orang suruhan Anto datang menemui terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (bungkus kemasan plastik klip tembus pandang masing-masing seberat 20 gram dan 50 gram 

Berikutnya  pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib Anto menghubungi terdakwa dan mengatakan  “itu yang 20  gram mau diambil sama yang beli” lalu terdakwa jawab “oh ya, kemana ku kasih?” lalu Anto jawab “ ke Simpang Koramil tempat tukang jual es kelapa, orangnya uda nunggu itu, dia laki-laki naik sepeda motor beat warna hitam, uangnya sudah ditransfer tinggal kau kasihkan aja shabunya” lalu terdakwa jawab “oke”. 

Setelah terdakwa bertemu dengan pembeli dan terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah

Namun terdakwa kembali dihubungi oleh Anto dan mengatakan “itu yang 50  gram mau diambil, orang Brandan yang mau ngambil, pake duit kontan dia, harganya 30 juta nanti kau ambil Rp. 1.000.000,- samamu, sisanya kau transfer ke nomor rekening, nanti aku kirim samamu” lalu terdakwa jawab “oke, kirimlah nomor pembeli”. 

Kemudian terdakwa menghubungi pembeli yakni saksi Jeri F. Sitorus, SH (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli)  lalu saksi Jeri F. Sitorus, SH menjawab “uda sampai Jalan Megawati”. Kemudian terdakwa mengatakan, “ya udah bang, kita ketemu di Tanah Lapang Binjai aja. Tak lama, saksi menghubungi lagi dengan mengatakan sudah tiba di tanah lapang. Terdakwa menjawab, “ya udah tunggu bentar ya”.

Ketika terdakwa berada di dalam mobil yang dikendarai polisi yang menyamar lalu terdakwa mengatakan “mana uangnya bang?”. Saksi Jeri F. Sitorus, SH jawab, “ ini (sambil menunjukkan uang), mana barangnya?” lalu terdakwa jawab “enggak ada ku bawa bang, aku mau nengok uangnya dulu”. 

Berikutnya antara terdakwa dan polisi sepakat bertemu di tempat lain beberapa jam kemudian terdakwa dan personil polisi kembali bertemu untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu 50 gram kepada saksi Jeri F. Sitorus, SH lalu saksi Jeri F. Sitorus,SH dan saksi Angga G. Sitepu di Jalan Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai dipinggir jalan di sebuah kedai es kelapa.

Namun sebelum melakukan transaksi Suprayogi alias Yogi masih menunggu kedatangan Evi Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias Andri bersama dengan sabu 50 gram yang akan dijual kepada saksi Jeri F. Sitorus, SH lalu saksi Jeri F. Sitorus,SH dan saksi Angga G. Sitepu

Transaksi pun dilakukan, uang ditunjukkan dan barang haram tersebut juga ditujukkan, hanya saja polisi yang targetnya lepas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.   Sementara Andriansa Alias Andri sedangkan saksi Epi Rian Gunawan Alias Epi yang mengantarkan barang haram tersebut mengetahui Suprayogi alias Yogi ditangkap berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap.

Akhirnya terdakwa Suprayogi alias Yogi bersama dengan Andriansa Alias Andri dan Epi Rian  Gunawan alias Epi serta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini