Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO - Suprayogi alias Yogi (34), warga Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat bersama Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias Andri terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 50 gram masing -masing divonis 9 tahun penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020) sore.
Majelis hakim yang di ketuai Bambang Joko di hadapan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Fransiska dalam amar putusannya menyatakan,ke 3
terdakwa telah memenuhi unsur terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Suprayogi alias
Yogi, Evi Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias Andri dengan pidana
penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak
dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis
hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam sidang yang digelar secara video
conference.
Hal memberatkan hukuman ke 3 terdakwa tidak mendukung upaya
pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak
generasi muda
"Sedangkan hal yang meringankan hukuman ke 3 terdakwa,
karana selama mengikuti persidang sopon, todak berbelit-belit, belum pernah
dipenjara dan menyesali perbuatannya,"sebut majelis hakim.
"Bagai mana terdakwa,kalian terima, banding atau
pikir-pikir, yang mana sebelumnya kalian dituntut hukuman 10 tahun denda 1 miliar subsider
6 bulan kurungan. Sekarang hukuman kalian jadi 9 tahun denda 1 miliar subsider
3 bulan kurungan" tanya majelis hakim.
Menjawab pertanyaan majelis hakim ketiga terdakwa
langsung mengatakan terima "Terima Yang mulia," kata terdakwa,
Sementara, JPU juga menyatakan terima.
Usai membacakan putusannya , majelis hakim yang diketuai
Bambang Joko menutup persidangan."Sidang kita sudah sampai
disini,"ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara mengutip dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan,
bermula pada hari, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira
pukul 16.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa, lalu Anto
(belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ada yang antar
sabu itu samamu di tempat biasa di depan kuburan cina”
Lalu terdakwa jawab “ berapa banyak to? Mau dikasih ke
siapa?” lalu Anto jawab “ ada 2 bungkus itu, 20 gram dan 50 gram,
besok kau kutelpon lagi ngantarnya kemana, ini ku kirim nomornya yang mau antar
sabunya ya”. Lalu terdakwa jawab “oke”,
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 terdakwa
pergi ke kuburan Cina yang terletakn di Simpang Lincun Kota Binjai lalu
terdakwa menghubungi orang suruhan Anto dan mengatakan “bang, aku
sudah sampai disini”.
Tak lama kemudian sekira 20 menit lalu orang suruhan Anto
datang menemui terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (bungkus
kemasan plastik klip tembus pandang masing-masing seberat 20 gram dan 50
gram
Berikutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira
pukul 12.00 Wib Anto menghubungi terdakwa dan mengatakan “itu yang
20 gram mau diambil sama yang beli” lalu terdakwa jawab “oh ya, kemana ku
kasih?” lalu Anto jawab “ ke Simpang Koramil tempat tukang jual es kelapa,
orangnya uda nunggu itu, dia laki-laki naik sepeda motor beat warna hitam,
uangnya sudah ditransfer tinggal kau kasihkan aja shabunya” lalu terdakwa jawab
“oke”.
Setelah terdakwa bertemu dengan pembeli dan terdakwa langsung
menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, kemudian terdakwa
langsung pulang ke rumah
Namun terdakwa kembali dihubungi oleh Anto dan mengatakan
“itu yang 50 gram mau diambil, orang Brandan yang mau ngambil, pake duit
kontan dia, harganya 30 juta nanti kau ambil Rp. 1.000.000,- samamu, sisanya
kau transfer ke nomor rekening, nanti aku kirim samamu” lalu terdakwa jawab
“oke, kirimlah nomor pembeli”.
Kemudian terdakwa menghubungi pembeli yakni saksi Jeri F.
Sitorus, SH (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) lalu saksi
Jeri F. Sitorus, SH menjawab “uda sampai Jalan Megawati”. Kemudian terdakwa mengatakan,
“ya udah bang, kita ketemu di Tanah Lapang Binjai aja. Tak lama, saksi
menghubungi lagi dengan mengatakan sudah tiba di tanah lapang. Terdakwa
menjawab, “ya udah tunggu bentar ya”.
Ketika terdakwa berada di dalam mobil yang dikendarai polisi
yang menyamar lalu terdakwa mengatakan “mana uangnya bang?”. Saksi Jeri F.
Sitorus, SH jawab, “ ini (sambil menunjukkan uang), mana barangnya?” lalu
terdakwa jawab “enggak ada ku bawa bang, aku mau nengok uangnya dulu”.
Berikutnya antara terdakwa dan polisi sepakat bertemu di
tempat lain beberapa jam kemudian terdakwa dan personil polisi kembali bertemu untuk
melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu 50 gram kepada saksi Jeri F.
Sitorus, SH lalu saksi Jeri F. Sitorus,SH dan saksi Angga G. Sitepu di Jalan
Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai dipinggir jalan
di sebuah kedai es kelapa.
Namun sebelum melakukan transaksi Suprayogi alias Yogi
masih menunggu kedatangan Evi Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias
Andri bersama dengan sabu 50 gram yang akan dijual kepada saksi Jeri F.
Sitorus, SH lalu saksi Jeri F. Sitorus,SH dan saksi Angga G. Sitepu
Transaksi pun dilakukan, uang ditunjukkan dan barang haram
tersebut juga ditujukkan, hanya saja polisi yang targetnya lepas langsung
melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sementara Andriansa Alias Andri sedangkan
saksi Epi Rian Gunawan Alias Epi yang mengantarkan barang haram tersebut
mengetahui Suprayogi alias Yogi ditangkap berusaha melarikan diri, tapi
berhasil ditangkap.
Akhirnya terdakwa Suprayogi alias Yogi bersama dengan
Andriansa Alias Andri dan Epi Rian Gunawan alias Epi serta barang bukti
langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih
lanjut. (put)