Dituduh Sebar Video Mesum Bersama Selingkuhannya, Terdakwa : Saya Difitnah

Sabtu, 05 Desember 2020 / 23.41

Suasana persidangan di pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara menyebarkan foto dan video mesum bersama teman selingkuhannya dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 tentang UU Pornografi.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara," kata JPU Robert Silalahi, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mery Dona, di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis  (3/12/2020) petang.

Menurut JPU, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karena menyebarkan video asusila melalui media sosial (medsos). "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.

Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Mengutip dakwaan JPU Robert Silalahi, disebutkan bahwa awal mulanya Arisman berkenalan dengan korban FG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban FG dirayu untuk melakukan hubungan intim.

"Pada saat melakukan hubungan suami istri, terdakwa mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto itu dijadikan ancaman terhadap korban FG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa Arisman.

Korban merasa ketakutan, hingga akhirnya orangtua dan keluarga besar korban mengetahui peristiwa tersebut. Bahkan korban tidak boleh berhubungan dengan teman laki-laki yang lain selain terdakwa Arisman,

Bahwa terdakwa melakukan penyebaran gambar dan video saat korban FG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya. Arisman juga pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari handphone miliknya pada korban.

Selanjutnya, kata Jaksa, Arisman mengirimkan foto dan video saat berhubungan badan kepada korban melalui WhatsApp dan Akun Instagram saksi Fitri Gulo, pada ibu kandung korban, beserta Owen Pakpahan dan Iro Silitonga,

Perbuatan terdakwa Arisman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucap JPU.

Hanya saja pada persidangan berikutnya yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi), terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru melalui penasehat hukumnya Olama Gowosa SH.MH membantah telah mengirim video durasi 32 detik dan fotonya saat berhubungan intim dengan korban FG, kepada sejumlah orang di medsos.

"Saya difitnah dan korban rekayasa, saya bukan orang yang ada di video itu, tidak benar semuanya itu,"ucapnya.

Sementara itu, usai persidangan Penasihat Hukum Arisman, Olama Gowasa menilai tuntutan Jaksa yakni 9 tahun penjara kepada kliennya tidak tepat.

"Saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa menjelaskan bahwa lelaki dalam video itu Arisman itu dia. Saksi ahli pun tidak didatangkan ke persidangan," katanya.

Untuk itu, kata Olama, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Arisman dibebaskan dari segala tuntutan.

"Permohonan kita supaya terdakwa ini dibebaskan dari segala tuntutan, karena memang tidak bisa dibuktikan dia pelakunya.

Istrinya saja dari penyelidikan di polisi sampai sekarang selalu mendampingi, tidak pernah satu sidang pun dia lewatkan," ucapnya.(put)


Komentar Anda

Terkini