Dugaan Korupsi Kadis Kominfo Siantar, Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Duit Rp 200 Juta Disita

Minggu, 06 Desember 2020 / 23.21

Sidang online di Pengadilan Tipikor PN Medan dengan terdakwa Posma Sitorus SH.

MEDAN, KLIKMETRO - Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar, Posma Sitorus SH (60) terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan internet tertunduk lesu dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3 /12/2020)  malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya mengatakan, selain dituntut hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan internet yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan yang tidak dibayar dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Posma Sitorus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dostom Hutabarat kepada Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno kemarin

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Posma Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

"Akibat dari perbuatannya harta kekayaan milik terdakwa sejumlah Rp 200 juta yang di simpan di dalam Regkening istrinya disita untuk negara,"jelas JPU.

Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) majelis hakim yang di ketuai Bambang Joko Winarno menyepakati persidangan berikutnya pekan depan diagendakan dalam nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

"Baik pekan depan sidang kita gelar kembali dengan agenda dalam pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap ketua majelis Bambang Joko Winarno sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa internet (Bandwith). Selain itu urai JPU, ada juga pengadaan server dan Command Center Program Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Media Massa pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.

"Anggaran yang dikeluarkan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) sebesar Rp. 450.471.529,00,"urai JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini