Gelar Sosper No. 4 Tahun 2012, Abdul Latif Sebut Pelayanan Kesehatan di Medan Masih Buruk

Minggu, 20 Desember 2020 / 19.09

Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis MPd menggelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 di Jalan Kawat 6, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/12/2020).

MEDAN, KLIKMETRO - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil)  II Abdul Latif Lubis MPd mengatakan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012 dapat mewujudkan tatanan kesehatan Kota Medan menjadi lebih baik lagi.

Minimnya akses kesehatan dan buruknya pelayanan kesehatan Kota Medan salah satu alasan terbentuknya Perda No. 4 tahun 2012. 

"Dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Medan," ujar Abdul Latif Lubis M. Pd pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  No. 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan di Jalan Kawat 6 Ujung Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/12/2020).

Tambahnya,  dalam Perda No. 4 tahun 2012 mengatur tentang fasilitas kesehatan itu ditanggu oleh pemerintah. Berdasarkan peraturan ini yang mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Medan bisa berobat di Puskesmas hanya membawa KTP saja. 

"Ada dana-dana yang disiapkan untuk mereka yang tidak mempunyai identitas. Jadi upaya-upaya untuk kesehatan sudah kita pikirkan. Dan untuk korban bencana sudah diataur di Perda ini pasal 15,"jelasnya. 

Di pasal 11 tentang Rumah sakit rujukan. Dijelaskan bisa saja rujukannya di Rumah Sakit yang umum bisa di Rumah Sakit khusus.  Atau ada khusus rehabilitasi kecanduan narkoba seperti yang ada di Pancur Batu.  Utk kejadian luar biasa seperti pandemi covid 19 ini pemerintah wajib menerima korban covid dan diobati secara gratis yang diatur dalam pasal 25. 

"Itu tanggung jawab pemerintah. Kesehatan lingkungan juga tanggung jawab pemerintah, seperti ada galian drainase dan limbah.  Sekolah wajib punya UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan ini dipantau tapi faktanya ini tidak di pantau. Pasal 44 menyebutkan pemerintah daerah membiayai pengobatan bagi keluarga miskin,"sebutnya.

Menurut Latif, kesehatan merupakan kebutuhan yang vital dan sangat penting. Dan cukup buruk pelayanan di Kota Medan seperti di puskesmas dan rumah sakit umum.  Dengan adanya Perda ini diharapkan akan ada peningkatan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit. 

"Sayangnya Perda ini belum di Perwal kan sehingga kami anggota dewan terus mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Medan untuk memperwalkan Perda tersebut,"pintanya. 

Latif pun mengaku pihaknya sudah memanggil bagian hukum Pemko Medan dan sudah mentabulasi beberapa Perda yang wajib yang harus di perwalkan.  Perda No. 4 Tahun 2012 ini masuk didalamnya agar di perwalkan.  Untuk itu,  diharapkan kepada walikota Medan yang terpilih agar segera memperwalkan Perda tersebut agar terwujudlah tatanan yang baik di bidang kesehatan. 

Latif pun mengatakan, kewajiban fasilitas kesehatan bukan hanya  Pemko Medan tetapi pihak swasta juga berkewajiban dalam memberikan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Untuk itu Partai PKS melakukan dan memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada warga Kota Medan. 

Pada donatur dan orang-orang mempercayakan Partai PKS untuk mengelolah keuangan dalam memberikan fasilitas kesehatan tersebut.  Seperti kejadian bencana alam banjir di Kota  Medan Tembung. Partai PKS bergerak cepat dalam memberikan bantuan kesehatan kepada warga yang terkena musibah banjir. "Itulah kepercayaan yang sudah diberikan warga  kepada kami Partai PKS dan doakan kami semoga kami istikomah dalam mejalankan tugas kami,"harapnya. 

Pada sesion tanya jawab, Herawati warga Marelan menyampaikan keluhan atas buruknya fasilitas kesehatan yang diberikan Puskesmas didekat tempat tinggalnya. Wanita berhijab ini meminta agar mendesak oknum-oknum yang berada di kesehatan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.  "Kami kurang nyaman kalau berobat di Puskesmas karena pelayanannya sangat buruk. Datang sakit bukannya tambah sembuh malah tambah sakit karena tidak dilayani dengan baik, "keluhnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini