Hakim Anggota Cuti, Pembacaan Vonis Aset Alm Zakir Husin Ditunda

Selasa, 22 Desember 2020 / 23.36

Almarhum Zakir Husin semasa hidup. foto/ist

MEDAN, KLIKMETRO - Vonis terhadap aset almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya dijerat pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) seyogianya dibacakan, Selasa (22/12) di PN Medan akhirnya mengalami penundaan.

Penundaan tersebut dibenarkan Immanuel Tarigan selaku hakim ketua ketika dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (22/12/2020) petang tadi. 

"Belum dibacakan karena ada hakim anggota yang sedang cuti atas nama Dahlia Panjaitan," urainya.

Dengan demikian, sidang lebacaam vonis ditunda, Selasa pekan depan (5/1/2021).

Sementara 2 pekan lalu, JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat di Cakra 8 PN Medan menuntut agar keenam aset tidak bergerak Zakir Husin berupa tanah dan bangunan agar dirampas untuk negara. 

Demikian juga kedua kendaraan roda empat (ikut disita, red) dirampas untuk negara.

Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari beberapa bank terlampir dalam berkas perkara.

Dengan demikian, mengutip pernyataan hakim ketua di persidangan, untuk dakwaan TPPU dalam perkara aquo gugur. Yang sedang disidangkan adalah 'nasib' barang bukti (BB) berupa aset milik almarhum.

Keenam aset almarhum patut diduga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai BB yaitu 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat uang telah direnovasi terdakwa.

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900  Blok A-12, Komplek Atria Residence,  Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa.

Zakir Husin sebelumnya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan keburu meninggal dunia, Sabtu (26/9) lalu, sebelum perkara TPPU-nya divonis. Menurut Karutan Medan Theo Adrianus Purba, Zakir tewas diduga akibat penyakit jantung. 

Dalam perkara lain, Zakir didakwa terkait tindak pidana  penyalahgunaan narkotika dan telah divonis bersalah dan dipidana 15 tahun penjara di PN Medan.

Zakir menyuruh Melvasari Tanjung alias Melvasari yang juga istrinya disuruh mengantar 50 gr sabu kepada pembeli yang ternyata tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan -melakukan pengembangan- ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun. Petugas kemudian menghampiri mobil Avanza putih ditumpangi Melvasari dan pengemudinya Zulherik (penuntutan pada berkas terpisah). 

Dalam perkara TPPU, terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari. (put)


Komentar Anda

Terkini