Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 1,7 Miliar Lebih

Rabu, 02 Desember 2020 / 16.40

Kejari Medan memusnahkan barang bukti, Selasa (1/12/2020). Foto putra

MEDAN, KLIKMETRO - Kejaksaan Negeri Medan musnahkan sejumlah barang bukti senilai 1,7 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Selasa (1/12/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 613 Perkara Narkotika yang terdiri dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.637,56 gram. narkotika jenis ganja sebanyak 548,32 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 245,35 gram.

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang berasal dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Orang dan Harta Benda (Oharda), diantaranya  minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai); obat-obatan, jamu, kosmetik, dll. (perkara terkait BPOM) koin, kalkulator, buku tulis, dll. (perkara perjudian), Pisau, parang (senjata tajam), screenshoot percakapan (perkara ITE), uang palsu, pakaian, celana dalam (perkara perlindungan anak). Keselurahan barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil dimusnakan dengan menggunakan mesin insenerator, sedangkan barang bukti jenis ganja dimusnakan dengan cara dibakar sampai habis. Namun, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Polri Cabang Medan terhadap barang bukti narkotika jenis pil, sabu dan ganja.

Pengujian dan Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga disaksikan oleh sejumlah undangan yang hadir, diantarnya kegiatan tersebut yaitu Kapolrestabes Medan diwakili oleh Wakasat Reskrim Kompol Rafles P. Purba, Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Panmud Pidana Yusman Harefa, SH. Koordinator pada Aspidum Kejati Sumut Salman, SH.Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa; Perwakilan dari BNNP Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasi Penyidikan P. Pasaribu, SH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr. Edwin Efendi, M.Sc, serta dari Puslabfor Polri Polda Sumut yang diwakili oleh Kaur Narkoba Kompol Hendri Ginting. Acara juga diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV dan V (para Kasi/Kasubbag dan Kasubsi/Kaur) dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan T. Rahmatsyah, SH., MH., selain memaparkan jumlah dan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan, juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan bekerjasama dengan BPOM untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika deengan menggunakan mesin insenerator.

"Mesin insenerator yang digunakan merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2000 derajat Celcius.” jelas Kajari, yang didampingi oleh Kasi Inteliejn Bonda Subrata, SH., MH. dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Mirza Erwinsyah SH MH.

Mekanisme kerja Mesin Insenerator dimana Pembakaran barang bukti narkotika dilakukan pada Chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan pada Chamber insenerator akan habis terbakar dan tidak bisa dipergunakan lagi.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang/rusak," pungkas Kajari Medan.(put)

Komentar Anda

Terkini