Pengedar Sabu 5 Gram Cuma Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 13 Desember 2020 / 20.07

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Ikhwandi alias Wandi (26) warga Jalan Jermal Raya Gang Sahabat Kel. Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Medan, merupakan terdakwa perkara narkoba jenis sabu cuma dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (11/12/2020) sore.

Dalam nota tuntutanya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Serli Dwi Warmi menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Ikhwandi alias Wandi dengan hukuman 7 tahun penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawa Serli Dwi Warmi kepada majelis hakim yang diketuai Martua Sagala.

Selain dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, kata JPU, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan apa bila tidak dibayar. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,"sebut JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, pada 09 April 2020 sekira Jam 17.00 saksi Irham Faisal, yang merupakan personil Polres Pelabuhan Belawan bersama rekannya yakni Ilham Umar, Rahmad Danil dan Ilhamdi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan terdakwa di Jalan Jermal Raya Gang Sahabat Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan Kota Medan. 

"Mendengar informasi tersebut, selanjutnya keempat personil Polres Pelabuhan Belawan pergi kelokasi untuk melakukan penyelidikan,"sebut JPU Serli Dwi Warmi kepada majelis hakim.

Disebutkannya, sesampainya di dilokasi tersebut polisi melihat terdakwa sedang duduk di teras rumahnya, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. "Saat dilakukan pengeledah, dari badan terdakwa ditemukan 1 buah dompet emas warna putih yang di dalamnya berisi 22  buah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu di pinggang terdakwa dan uang sebesar Rp.1 juta di dalam kantong celana depan terdakwa sebelah kiri,"ucap JPU

Dikatakannya, tak hanya pengeledahan badan saja, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dari hasil pengeledahan polisi menemukan uang sebesar Rp.7 juta di dalam Lemari pakaian terdakwa.

"Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya bernama Aris  (DPO) sebanyak 20 gram yang dibeli terdakwa seharga Rp.10,4 juta dimana 1 gram narkoba jenis sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 520 ribu," jelas JPU.

Diketahui, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5195/NNF/2020 tanggal 20 April 2020, yang ditandatangani oleh Kompol Debora M Hutagaol,S.Si,Apt, AKP Riski Amalia S.IK yang masing-masing selaku pemeriksa pada Pus labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa 1 bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat netto 10 gram mengandung Narkotika milik terdakwa Ikhwandi alias Wandi adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini