Pungli Dana BOK dan JKN, Kapus Pakayuan, Bendahara dan ASN Diadili

Rabu, 09 Desember 2020 / 17.41

Sidang dugaan korupsi dana BOK dan JKN di PN Medan dengan menghadirkan tujuh orang saksi.  

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang lanjutan dugaan Korupsi Pemotongan dana Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 35% terhadap perawat dan bidan di Puskesmas Perkayuan Labuhan batu dengan terdakwa M.Haitami Jani MKN selaku Kepala Puskesmas, bersama Bendahara Suburiah Daulay dan seorang ASN Hilda Mila kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 8/12/2020).

Kai ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Husairi dari Labuhanbatu menghadirkan tujuh orang saksi yakni lima orang bidan dan perawat diantaranya Amin dan 2 pegawai honor Kiki Amelia dan Apriani.

Saksi Amin dan saksi lainnya secara bergilir di persidangan menjelaskan bahwa penerimaan dana BOK dan JKN yang akan mereka terima dari Puskesmas dilakukan pemotongan sampai 35 persen oleh Kepala Puskesmas M. Hitami Jani Mkn.

Akibat dari pemotongan itu sehingga mereka merasa keberatan dan dirugikan, akhirnya para saksi melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.

"Tepat saat pembagian dana BOK dan JKN ditanggal 12 Agustus 2019, pihak kepolisian telah dilokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di Puskesmas Perkayuan Jalan Bola Kaki No1 Pulo Padang Kac Rantau Utara Labuhan batu,"jelas para saksi.

Kemudian kata saksi polisi langsung menyita uang yang telah diberi kertas nama penerima yang jumlahnya berpariasi dari 400-900 ribu. "Sedangkan untuk ketiga terdakwa Dana BOK dan dana JKN sama sekali tidak ada pemotongan. itu kami ketauhi dari saksi pekerja honorer,"jelas saksi Amin.

Sedangkan saksi, Apriani dan Niki Amelia kepada majelis hakim yang diketuai Safril Batubara kembali menerangkan, sebelum pencairan dana tersebut mereka disuruh menulis nama-nama penerima yang ada di buku ke daftar penerima. Kemudian Hitami Jani Mkn selaku Kepala Puskesmas datang, membawao tas ransel berisi uang, selanjutnya M. Hitami mengeluarkan uang dan menyuruh Apriani menghitungnya. 

"Setelah menghekter uang di kertas yang telah bertuliskan nama-nama penerima kemudian lalu uang itu  dibagikan kepada penerima,"bilang saksi.

Selanjutnya setelah mendengar kesaksian para saksi, kemudian majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga Senin depan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(put)

Komentar Anda

Terkini