Sidang 37 Kg Sabu, JPU Hadirkan Saksi Dari BNN

Kamis, 17 Desember 2020 / 21.00

Sidang virtual Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Mulyadi Rusli Alias Utoh (38) terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kg bersama empat terdakwa lainnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dua saksi tersebut tak lain adalah anggota BNN Sumut yang menangkap Mulyadi Rusli aias Utoh bersama 4 orang terdakwa lainya yakni Fakhrurrazi alias Ton, Mufazzal alias DAN, Martonis alias Toni dan Ahmad Khusni Mubarok alias Dul.

Dari pantauan awak media, keterangan yang disampaikan didepan majelis hakim yang di ketuai Tengku Oyong di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (17/12/2020) petang ke dua saksi  mengungkapkan kronologis penangkapan Mufanzzal dan Martonis.

"Kedua terdakwa Mufanzzal dan Martonis, ditangkap pada hari Sabtu  27 Juni 2020, di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12 oleh Petugas Badan Narkotika Nasional sesaat mengantarkan barang bukti sabu dari Aceh tujuan Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG,"sebut saksi. 

Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil Avanza yang dikendarai Mufanzzal dan Martonis, Petugas Badan Narkotika Nasional  menemukan 29 bungkus sabu-sabu yang di simpan dalam 2 karung yang setelah dihitung berat bruto 30.256 gram.  

Dihadapan majelis hakim Tengku Oyong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dan Nurhayati Ulfa dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, saksi
mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat

Kemudian ia bersama dengan timnya melakukan pengintaian, di Jalan Medan Aceh dan selanjutnya mengikuti kendaraan yang dikemudikan dan dikenderai terdakwa.

"Pas di tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12  kita langsung jegat. Saat di jegat, langsung kita mengamankan 
Mufanzzal dan Martonis, yang saat itu  Mufanzzal sebagai sopirnya," kata saksi kepada Majelis Hakim 

Menurut kedua saksi yang memberi keterangan bergantian, ketika dilakukan penggeledahan dalam mobil Avanza yang dikendarai 
Mufanzzal dan Martonis Petugas Badan Narkotika Nasional menemukan 29 bungkus sabu yang disimpan dalam 2 karung yang setelah dihitung berat bruto 30.256  gram.  

Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan kepada orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut  di Transmart Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan.

Dari pengembangan sekitar Jam 17.30 WIB, di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah ditangkap Ahmad Khusni Mubarak Al Dul yaitu orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut.

Berikutnya dari pengembangan selanjutnya kata saksi, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, sekitar Jam 18.00 WIB BNN kembali mengamankan Mulyadi alias Utoh di Jalan masuk wisata Tringgadeng Kabupaten Pidea Jaya.

"Dari hasil pemeriksan terdakwa Mulyadi mengaku kalau diramahnya masih ada menyimpan barang haram, tak ingin buang waktu, lalu
pihak BNN langsung membawa terdakwa Mulyadi ke rumahnya di Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen Provinsi Aceh.

Masih kata saksi, sampai di rumahnya, terdakwa Mulyadi langsung menuju ke tempat mesin cuci yang terdapat di dalam rumahnya, kemudian terdakwa mengambil dengan menggunakan kedua tangannya 1 karung plastik berisi 8 bungkus plastik yang dilakban berwarna abu-abu berisikan narkoba jenis sabu setelah ditimbang berat bruttonya 8.678 gram. 

"Dari depan rumah terdakwa Mulyadi di Dusun Geulumpang Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen Provinsi Aceh, personil BNN kembali menangkap Fakhrurrazi alias Ton yang juga bagian dari kelompok mereka,"pungkas kedua saksi. 

Setelah mendengar keterangan kedua saksi dari pihak BNN Pusat, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa memberikan bantahan atas keterangan saksi

"Tidak ada yang mau di jelaskan pak hakim,"kata terdakwa dari seberang layar kamere monitor  "jadi benar keterangan kedua saksi ini ,"tanya hakim. Langsung diiyakan terdakwa.

Diketahui, bahwa narkoba jenis sabu seberat 37Kg  itu awalnya sampai ke Aceh-Indonesia dibawak oleh Mufazzal alias Dan bersama Artonis alias Toni dari Malaysia atas suruhan Chandra  (DPO)  untuk mengambil 3 karung berisi narkoba jenis sabu.  

Setelah menerima barang tersebut  kemudian Mufazzal alias Dan bersama Artonis alias Toni kembali ke Aceh-Indonesia pergi dan pulang
menggunakan boat (Oskadon) dengan upah uang sebesar Rp 30 juta

Perbuatan terdakwa Muliyadi Rusli alias Utoh  terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)atau Pasal  112  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (put)
Komentar Anda

Terkini