Hakim Heran, Kasat Narkoba Polres Sidempuan Tak Cari Tahu 8 Anggotanya Ditangkap Polda Sumut

Kamis, 03 Desember 2020 / 02.10

Sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa 8 oknum Polres Padang Sidempuan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara 'dilepaskannya' pemilik narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan 8 terdakwa personel Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, Rabu petang (2/12/2020) di Cakra 3 PN Medan masih berlangsung alot.

Dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong sempat mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan ini tak tahu persoalan. Hal itu terkuak saat saksi Zulfan Efendi Lubis, Samputra Zebua, Ricardo Sinaga dari Ditnarkoba Polda Sumut lebih banyak mengatakan tidak tau saat dicecer pertanyaan baik itu pertanya dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum para terdakwa.

"Ya sudah, keterangan ketiga saksi ini kita cukupkan, soalnya saksi yang dihadirkan tidak dapat memberi keterangan yang sebenarnya, mereka hanya tau ujung-ujungnya saja soal 19 karung ganja berat 327 Kg,"Kata ketua Majelis Hakim Tengku Oyong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda dan Penasehat Hukum terdakwa.

Sedangkan Charles Panjaitan, Kasat Narkoba Kota Padangsidimpuan dihadapkan ke depan persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Witno Suwito dan kawan-kawan, sempat diberikan peringatan keras oleh hakim anggota Bambang Joko Winarno. 

"Saudara juga nanti yang susah kalau anggota saudara buka mulut," cecar Bambang karena saksi dinilai kurang terbuka memberikan keterangan.
Mendengar itu, untuk beberapa saat saksi pun terdiam.

Hakim anggota tampak meragukan keterangan Charles Panjaitan yang mengaku tidak mendapatkan laporan dari para anggotanya yang dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, sebelum menemukan ganja kering 327 kg.

Temuan 327 kg ganja kering, imbuh Bambang, merupakan hal luar biasa dan ditimpali ada dilaporkan anggotanya dan pemiliknya melarikan diri. Sementara ketika ke-8 anggotanya kemudian diamankan aparat Polda Sumut diketahuinya dari anggotanya lewat sambungan ponsel. 

Polda Sumut mencurigai para terdakwa dan saksi ketika itu sudah pindah tugas ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai, Kabupaten Langkat. "Tidak ada Yang Mulia," kata saksi saat dicecar hakim anggota apakah dirinya ada mencari tahu informasi sebab musabab para anggotanya dibekuk aparat Polda Sumut. 

Kejanggalan

Di bagian lain ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mencium aroma kejanggalan sehingga ke-8 bekas anggota saksi dibekuk aparat Polda Sumut, padahal temuan ganja kering 327 kg tersebut telah dipers riliskan Wakapolresta Padangsidimpuan. Aneh bila kemudian dijadikan sebagai terdakwa.

"Lupa Saya. Ganja tersebut dititipkan di gudang Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan," katanya ketika ditanya Salman, apakah ada berita acara penyerahan barang bukti (BB) ganja kering tersebut ke petugas Polresta.

Dibantah

Ketika dikonfrontir hakim ketua Tengku Oyong, terdakwa Witno Suwito yang ikut dalam tim mengamankan ganja kering dari areal kebun sawit PTN 3 membantah keterangan bekas atasannya langsung tersebut.

Pengakuan Witno, tim di lapangan intens komunikasi dengan saksi Charles Panjaitan terkait kasus narkoba tersebut.

Majelis hakim lalu menghentikan sidang, dan dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan agar AKP Charles Panjaitan dihadirkan secara paksa karena sudah 3 kali mangkir atas panggilan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. (put)
Komentar Anda

Terkini