3 Pemilik Sabu 10 Gram Sidang Perdana di PN Medan

Rabu, 06 Januari 2021 / 00.21

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan narkoba terhadap tiga terdakwa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Negeri ( PN ) Medan menggelar sidang perdana perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram terhadap terdakwa tiga terdakwa di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/21) sore.

Adapun ketiga terdakwa yakni Jaya Kumar alias Vijay warga dan Sanggup Ginting ( split ) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma Medan Selayang serta Yogas Bahri alias Satia, warga Jalan Kebun Bunga, Petisah Tengah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan saksi polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yakni G Tambah yang memberi keterangan melalui video call menerangkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Jaya Kumar alias Vijay dihubungi oleh Sanggup Ginting (berkas perkara terpisah) untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu terdakwa Jaya Kumar alias Vijay mendatangi terdakwa Yogas Bathi alias Satia untuk mencari sabu-sabu yang dimintakan oleh Sanggup Ginting. Kemudian terdakwa Jaya Kumar alias Vijay mendapatkan sabu-sabu seberat 10  gram  dari terdakwa Yogas Bathi alias Satia.

Selanjutnya kata saksi, sabu-sabu yang didapatkannya diserahkan Vijay kepada Sanggup Ginting, bersamaan dengan itu Sanggup Ginting memberikan uang sebesar Rp 200.000,- sebagai imbalan kepada Vijay.

Masih kata saksi, Sanggup Ginting menunggu pembeli di sebuah rumah di Jalan Pendidikan No. 10 Kel. Cinta Damai Medan Helvetia, Sabtu (20/6/20) sekira pukul 01.00 wib. 

Dijelaskan saksi, mulanya, keberadaan Sanggup Ginting sangat mencurigakan oleh petugas kepolisian, kemudian melakukan penangkapan terhadap Sanggup Ginting dengan barang bukti 1 dompet hitam berisi 2 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,15 gram.

Menurut saksi, ketika diintrogasi saksi, Sanggup Ginting menjelaskan bahwa sabu-sabu 3,15 gram tersebut merupakan sebagian dari 10 gram sabu-sabu yang diterimanya dari Jaya Kumar alias Vijay. Selain itu Sanggup Ginting mengakui telah menjadikan paket kecil. Selanjutnya dilakukan pengembangan saksi menangkap Jaya Kumar alias Vijay dan Yogas. 

"Barang bukti yang didapat dari Vijay berupa uang tunai sebesar Rp 50.000,- dan 1 unit hand phone Xiaomi dan Yogas berupa sabu-sabu seberat 0,12 gram dan 1 unit hand phone Vivo serta 1 unit hand phone Nokia,"jelas saksi.

Sementara ketiga terdakwa yang ditanya hakim, sebelum sidang ditunda membenarkan keterangan saksi personil Ditresnarkoba Polda Sumut G Tambah.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan penjelasan terdakwa kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi ke 3 dakwaan melanggar  Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ataupun  Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini