BD Sabu Ucapkan Terima Kasih Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Sabtu, 23 Januari 2021 / 06.23

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aradiansyah Topanda Siregar (42) warga Dusun I Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa perkara kepemilikan narkontika jenis sabu seberat 3,96 gram divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat (22/1) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan yang bersidang secara daring diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

"Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Aradiansyah Topanda Siregar selama 7 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana  selama 4 bulan penjara," kata majelis hakim di hadapan terdakwa  yang bersidang secara online melalui hape.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui salah atas perbuatan," sebut majelis hakim.

Sebelumnya terdakwa juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 4 bulan penjara. 

Namun majelis hakim berpandangan lain,dengan pertimbangan yang matang akhirnya majelis hakim juga memvonis terdakwa sama dengan tuntutan JPU yakni selama 7 tahun, 6 bulan penjara dan  denda Rp 1 milyar subsidar 4 bulan penjara. 

"Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap yang sebelumnya juga menuntut terdakwq dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 4   bulan penjara,"kata majelis hakim.

Usai membacakan putusan tersebut, hakim pun menanyakan kepada terdakwa dan JPU, apakah terdakwa dan JPU terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan tersebut, dan bahkan terdengar terdakwa mengucapkan  terima kasih.

Setelah mendengarkan jawaban terdakwa dan JPU selanjut majelis hakim Riana Pohon menutup sidang. "Sidang ini kita tutup," ucap majelis hakim Riana Pohon sembari mengetukkan palu.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa yang menetap di tinggal di Jalan Medan Batang Kuis Dusun I Sei Rotan Gang Wiryo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada 21 April 2020 sekira pukul 09.00 Wib 

"Penangkap terdakwa awalnya saksi Rizky Praditya dan saksi Agrianto Simanullang dari petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Medan Batang Kuis Dusun I Sei Rotan Gang Wiryo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,"sebut JPU.

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Rizky Praditya bersama informan menghubungi terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sak atau sekitar 5 gram 

Setelah sepakat dengan harga Rp. 665.000,- pergramnya, terdakwa dan saksi polisi menyepakati akan bertransaksi di Jalan Medan Batang Kuis Dusun I Sei Rotan Gang Wiryo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tepatnya didalam rumah.

Pada saat terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar bersama terdakwa Ahmad Faisal Nasution (Berkas Perkara Terpisah)sedang menimbang narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut maka Polisi langsung menangkap terdakwa Ardiansyah Topanda Siregar dan terdakwa Ahmad Faisal Nasution

"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa dan barang bukti langsung di gelandang ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini