Begal Sadis Dituntut 5 Tahun, Hakim : Kok Ringan Tuntutan Jaksa?

Jumat, 29 Januari 2021 / 11.47

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Ramadhan (22), warga Kecamatan Percut Seituan, Kab Deliserdang, terdakwa perkara perampokan yang menyebabkan Darmaida Sidabutar mengalami kritis di rumah sakit dan nyaris tewas divonis majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing 7 tahun penjara.

"Kok ringan kali? Jaksa menjatuhkan tuntutan,"kata Hakim Deni heran dengan tuntutan ringan yang berikan Jaksa.  "Ini korbannya kritis di rumah sakit bahkan geger otak dirawat selama 5 bulan,"heran Deni.

"Kalau gitu baiklah putusan akan kita dibacakan," kata Deni dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1/2021).

Dalam amar putusannya, dihadapan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Mariati Siboro Majelis Hakim Deni menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e KUHPidana. 

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dewan Ramadhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun," katanya. 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka berat pada korban. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," ucapnya. 

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 5 tahun penjara. 

Diketahui, kasus bermula pada 6 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib, ketika terdakwa Dewan Ramadhan di ajak Nanda (DPO) untuk mencari target menggunakan sepeda motor. 

Setelah berputar-putar tak menemukan target di Jalan Pancing, hingga pukul 00.30 Wib, akhirnya diantar pulang. Pukul 05.00 Wib, terdakwa dijemput lagi untuk mencari target dan bertemu dengan Aleng (DPO) di Jalan Serdang, Medan. 

Lalu keduanya pergi ke Jalan Bintang, Medan dan bertemu Nanda dan Adit (DPO). Keempatnya pun merencanakan perampokan dan pergi ke Jalan Sutrisno, Medan. Disitu mereka melihat korban sedang menumpangi becak motor yang sedang memegang tas. 

Kemudian, terdakwa Dewan mendekati korban yang berada di becak motor dari sebelah kiri korban. Setelah dekat, kemudian Nanda dengan menggunakan tangan kanannya merampas tas yang dipegang korban. Namun, pada saat mengambil tas milik korban sempat terjadi tarik-menarik dengan para pelaku hingga akhirnya korban terhempas ke aspal. 

Dari hasil rampokan tersebut, terdakwa dan rekannya lalu pergi ke Jalan Jermal 15, dan membagi-bagikan hasil rampokannya berupa handphone yang di jual seharga Rp1,3 juta dan uang tunai Rp4 juta.(put)

Komentar Anda

Terkini