Duh Teganya, Istri Lagi Hamil, Suami Malah Main 'Kuda-kudaan' Dengan Mantan Pacar di Hotel

Sabtu, 09 Januari 2021 / 22.06

Ilustrasi perselingkuhan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Punya istri cantik dan kesibukan bisnis rental mobil yang masih terus menggeliat tidak mampu mengusir kenangan indah terhadap Anggi Mahrany (terdakwa berkas terpisah-red),  sang pujaan hati ketika di Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2014 lalu.

Tanpa sepengetahuan Lela, wanita yang dinikahinya 29 Maret 2020, Dody Alfayed diam-diam masih menjalin komunikasi dengan mantan kekasihnya itu.

Komunikasi di balik layar tersebut perlahan namun pasti kian menghidupkan kembali bara api CLBK alias Cinta Lama Bersemi Kembali antara Dody dan Anggi Maharany.

Ibarat pepatah orang bijak dulu, Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Sepandai-pandai Dody menyembunyikan hubungan asmaranya dengan Anggi, akhirnya ketahuan juga.

Proses hukum Dody kini masih menggelinding di PN Medan. JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho menjerat warga Jalan Pasar V Timur, Blok III, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan / Jalan Tualang, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan tersebut dengan pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana.

Di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan, JPU dalam dakwaan menguraikan, Kamis (2/7/2020) lalu terdakwa menelepon kekasih gelapnya untuk bepergian ke Berastagi, Kabupaten Karo. Namun Anggi Maharany tidak bersedia karena jaraknya terlalu jauh dari Kota Medan. 

Akhirnya disepakati bertemu di Hotel Grand Inna Kota Medan di Jalan Balai Kota Kesawan. Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Terdakwa membooking salah satu kamar hotel via online.

Untuk mengelabui saksi korban (istrinya-red) yang lagi hamil tersebut, terdakwa berpura-pura akan mengantarkan mobilnya ke Berastagi yang akan dirental tamu. Tak taunya suaminya telah membuat janji mau 'naik' ke perut mantan pacarnya sewaktu di SMA dalam kamar hotel.

"Setelah terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lt 1, dimana yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa melalui booking Reservation Agoda,"ucap JPU.

Selanjutnya terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar masuk kedalam kamar No.154 Lt. I Hotel Grand Inna lalu didalam kamar hotel tersebut terdakwa membuka baju Anggi dan terdakwa juga membuka baju, hingga keduanya bugil.
Keduanya pun melakukan hubungan intim meski pun bukan berstatus suami istri.
Sekira jam 23.30 Wib, pintu kamar hotel yang ditempati oleh terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar diketuk oleh laki-laki yang mengaku petugas hotel.

Dijelaskan JPU bahwa orang yang mengaku petugas hotel itu mengatakan bahwa mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa berasap diparkiran sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel dan pada saat pintu kamar hotel dibuka saksi korban langsung masuk ke dalam kamar.
"Ketika saksi korban masuk ke dalam kamar hotel itu, saksi korban melihat BH Anggi Mahrany Siregar dan celana dalam terdakwa sudah terletak di atas tempat tidur kamar hotel,"sebut jaksa.

Sehingga terjadi keributan dan pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar, kemudian saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama pihak kepolisian datang lalu membawa terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar ke Polrestabes Medan guna
pengusutan lebih lanjut.

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar membuat saksi korban menjadi malu kepada keluarga dan kepada orang lain. Perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban merasa terpukul dan kecewa apalagi kondisi saksi korban pada saat itu sedang hamil.

"Terdakwa Dody Alfayed terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1huruf a KUHPidana," pungkas jaksa. (put)
Komentar Anda

Terkini