![]() |
| Sidang di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fajar Ramadhan Alias Fajar yang sering disapa Jaldi (24) mantan seorang pelaut asal Kota Sabang Aceh, terdakwa perkara narÄ·oba jenis ekstasi sebanyak 470 butir dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, yang sidangnya digelar secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) sore.
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Fajar Ramadhan Alias Fajar terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi yang mengakibatkan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fajar Ramadhan Alias Fajar dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara," kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban.
Usai pembacaan tuntutan selanjutnya,majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara Fajar bermula pada 22 Juli 2020 lalu saat saksi dari Anggota Polri pada Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari Informan bahwa ada seorang dengan panggilan Jaldi sering menjual Narkotika jenis pil Ekstasi di karaoke Empire De blues Jalan Kapten Muslim Komplek Ruko Plaza Milenium Helvetia kota Medan.
Kemudian para saksi Polisi pun pergi ke Karaoke tersebut, namun tidak menemukan Jaldi (Fajar red). Kemudian para saksi Polisi menghubungi nomor Handphone Jaldi, dan memesan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir, namun Jaldi mengatakan cuma ada 800 butir, dengan harga perbutirnya yakni Rp 110 ribu.
"Jaldi kembali menghubungi para saksi Polisi dengan mengatakan bahwa orang yang punya Pil Ekstasi tersebut, sudah ada di parkiran samping Karaoke Empire De Blues, lalu para saksi Polisi berjalan menuju parkiran dan bertemu dengan terdakwa, yang mengaku adalah teman Jaldi," urai JPU.
Selanjutnya kata JPU, terdakwa mengajak para saksi Polisi menuju pintu belakang Karaoke Empire, setelah berada di pintu belakang, para saksi Polisi bertemu dengan Habib Gunawan (DPO), lalu Habib menanyakan uang pembelian pil ekstasi tersebut, setelah para saksi Polisi memperlihatkan uangnya, Habib Gunawan menyerahkan 1 kantongan plastik warna Hitam yang berisikan Pil Ekstasi kepada terdakwa.
"Selanjutnya, terdakwa mengajak para saksi Polisi ke parkiran samping Karaoke Empire, sementara Habib Gunawan kembali masuk ke dalam Karaoke Empire, setibanya para saksi Polisi bersama terdakwa di parkiran, terdakwa langsung membuka 1 kantongan plastik berisi 219 butir Pil Ekstasi warna pink, 251 butir Pil Ekstasi warna ungu, kemudian seketika itu juga para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.
Kemudian kata JPU, terdakwa mengakui bahwa yang menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah Habib Gunawan, lalu para saksi Polisi berlari menuju pintu belakang karaoke Empire untuk mengejar Habib, namun para saksi Polisi tidak menemukannya.
"Selanjutnya para saksi Polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap JPU.(put)
