Kasus Penipuan Rp 3 Miliar, Hakim Tegur Terdakwa Berbelit-belit Beri Jawaban

Kamis, 07 Januari 2021 / 01.39

Terdakwa Syamsuri memberi keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara kasus penipuan senilai Rp3 miliar dengan terdakwa Syamsuri (68) berlangsung seru di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021) sore. Pasalnya terdakwa Syamsuri beberapa kali ditegur majelis hakim karena dinilai berkilah dan berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan penuntut umum, Randi Tambunan menghadirkan seorang ahli yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Alpi Sahari SH MHum. 

Menurut saksi ahli, unsur tindak pidana penipuan terdakwa Syamsuri telah terpenuhi. Sebab terdakwa (secara bertahap-red) telah menerima uang pengganti panjar pembelian lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebesar Rp650 juta, berikut kompensasi total Rp3 miliar tersebut dari saksi korban melalui saksi Lamidi, agar surat jual beli antara terdakwa dengan G Johnson dibatalkan.

Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung membatalkan surat perjanjian jual beli lahan tertanggal 23 Desember 2013 tersebut.

Menurut ahli, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang telah mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi berikut uang panjar dari pihak penjual konsisten yakni membatalkan surat perjanjian jual beli tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, majelis hakim meminta JPU agar melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Syamsuri.

Ditegur Hakim 

Hakim ketua Tengku Oyong beberapa kali sempat menyela sekaligus menegur terdakwa warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut karena berbelit-belit saat menjawab pertanyaan JPU Randi.

"Sebentar, sebentar. Saudara jawab saja pertanyaan Pak jaksa tadi. Adakah saudara batalkan surat perjanjian jual beli tanah itu? Jangan malah ngalor-ngidul gitu," cecar Tengku Oyong dan untuk beberapa saat terdakwa tampak diam dan tertunduk.

Sementara sebelumnya menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengaku ada membatalkan surat perjanjian jual beli antara dia dengan saksi G Johnson. "Ada Pak waktu pemeriksaan di penyidik," jawab Syamsuri.

Namun ketika ditanya Randi Tambunan dimana buktinya, terdakwa Syamsuri tidak bisa menunjukkan buktinya.

Terdakwa kembali ditegur hakim ketua Tengku Oyong ketika menjawab pertanyaan penasihat hukumnya (PH) Maraihut mengenai keberadaan sertifikat tanah tersebut.

"Jangan seharusnya-seharusnya gitu. Saudara saksi tahu nggak sertifikat itu sekarang? Kalau tahu, bilang tahu. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu," cecarnya. 

Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan petitum tuntutan JPU.

Terdakwa dijerat pidana Syamsuri dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana sebab dia bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut. Bahkan uang Rp3 miliar yang diterima melalui saksi Lamidi tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban.

Sementara usai persidangan, saksi korban Antoni Tarigan mengatakan, idealnya majelis hakim tidak ragu-ragu mengeluarkan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Apalagi mengingat terdakwanya berbelit-belit memberikan keterangan.

"Di persidangan tadi sama-sama kita lihat beberapa kali Pak hakim menegur terdakwa," katanya.(put)

Komentar Anda

Terkini