Pemko Medan Batasi Jam Operasional, Restoran dan Tempat Hiburan Tutup Pukul 22.00 WIB

Sabtu, 16 Januari 2021 / 19.13

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menerbitkan surat edaran (SE) no 440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian virus corona atau Covid-19. SE tersebut merupakan tindaklanjut terhadap instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor 188.54/1/NST/2021.

Ada 5 poin penting di SE yang ditandatangani Akhyar Nasution pada 15 Januari 2021 tersebut. Pertama, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kedua, pembatasan jam operasional panti pijat, spa dan mandi uap sampai pukul 21.00 WIB.

Ketiga pembatasan jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB. Keempat, pembatasan jam operasional restoran, rumah makan sampai pukul 22.00 WIB. Kelima, ketentuan ini berlaku mulai 14 - 31 Januari 2021.

Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Ya," katanya ketika dikonfirmasi.

Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Pengendalian Covid-19.

Renward mengatakan, pihak Satgas Covid-19 bidang penindakan bakal melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di provinsi ini. Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 untuk diberlakukan pada Kamis (14/1/2021).

Adapun pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Akan tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi.

Begitu juga posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (mbs)

Komentar Anda

Terkini