Pimpinan Teroris Bom Polrestabes Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 04 Januari 2021 / 18.17

Lokasi peledakan bom di Polrestabes Medan. ft/ist

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Pimpinan teroris bom Porestabes Medan, Salman Alfarizih (42) dihukum 6 tahun penjara. Salman terbukti sebagai Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Belawan yang mendoktrin anak buahnya melakukan bom bunuh diri hingga menimbulkan kematian sejumlah orang.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikutip wartawan, Minggu (3/1/21). Kasus bermula saat Rabbial Muslim Nasution melakukan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019 pagi. Akibat bom bunuh diri itu, sejumlah orang meninggal dunia.

Pelaku bom bunuh diri Rabbial Muslim Nasution. Anggota teroris, Khaerudin, tewas karena melawan petugas saat ditangkap. Anggota teroris, Ananda Putra, tewas karena melawan petugas saat ditangkap. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar.

Melihat berita pengeboman yang dilakukan anak buahnya, Salman langsung melakukan rapat kilat dengan jejaring teroris lainnya. Hasilnya, Salman yang merupakan pimpinan Jamaah Anshor Daullah (JAD) Belawan-Sicanang-Amparan Perak, memutuskan anak buahnya untuk berpencar dan melarikan diri.

Polisi tidak tinggal diam. Densus 88 secepat kilat mengejar dan menangkap Salman pada 26 November 2019 pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Salman sedang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Brandang, Tanjung Gunteng, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Salman kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata ketua majelis yang diketuai Sutikna dengan anggota Lingga Setiawan dan Nunsuhaini.

Vonis itu diketok pada 16 Desember 2020. Majelis menyatakan Salman sebagai amir yang dipercaya oleh seluruh Jamah Anshor Daullah (JAD) daerah Sicanang, Belawan dan Amparan Perak untuk Salman pimpin. Oleh karena itu untuk mempertangungjawabkan baiat Salman yang sekaligus sebagai pemimpin, otomatis Salman harus bertanggungjawab untuk membuat organisasi yang menegakkan syariat Islam di seluruh dunia. (bbs/dtc/azw/smp)

Komentar Anda

Terkini