Residivis Jambret Tewas Ditembak Polisi

Jumat, 08 Januari 2021 / 20.24

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyampaikan rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang residivis kasus penjambretan di Medan tewas usai ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat diciduk. Pelaku juga diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan.

Adapun pelaku berinisial AR alias M (28) warga Jalan Sibiru-biru, Pasar VIII Gang Rahayu. Dia merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua dan keluar tahun 2020. Awalnya dia diciduk bersama YS (26) warga Jalan AR Hakim Medan yang bertindak selaku joki.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, Rabu (7/10/2020), dengan korban seorang wanita.

"Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasannya tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan," ujar Irsan didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan saat rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).

Kemudian, kata Irsan, petugas bertemu dengan tersangka dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas. 

"Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya," sebut Irsan. 

Irsan menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah rekaman CCTV. "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tukas Irsan. 

Sementara itu, tersangka YS mengakui sudah tiga kali ikut dengan tersangka AR melakukan jambret. Dalam menjalankan aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor.

"Baru tiga kali bang. Uang hasil penjualan biasa saya pakai untuk beli narkoba," ungkap YS.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sebelum melakukan perlawanan pada saat pengembangan pernah beraksi di sejumlah lokasi diantaranya- Jalan Sisingamangaraja depan Ramayana Teladan tahun 2018 dengan kerugian HP android- Dua kali di Jalan Brigjen Katamso depan kuburan Mandailing bersama Boy pada bulan Agustus dengan kerugian HP OPPO- Jalan HM Jhoni tahun 2016 dengan kerugian android- Jalan Besar Delitua Kede Durian Oktober 2020- Jalan Pelangi tahun 2019- Stasiun Kereta Api Medan tahun 2018 kerugian HP Android- Jalan Brigjen Katamso Gang Aman, kerugian kalung- Jalan SM Raja depan Pizza Hut, Agustus 2020 kerugian HP Samsung J8.(mt/amr)

 

Komentar Anda

Terkini