Uang Narkoba Disimpan Hingga Miliaran, Napi Tanjung Gusta Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 20 Januari 2021 / 03.40

Majelis Hakim Tengku Oyong di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Irwanto alias Iwan Bin Sunarto (38), narapidana (napi) Tanjung Gusta Medan, terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba hanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Nurhayati Ulfia.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabet Sianipar yang digelar secara video conference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irwanto alias Iwan Bin Sunarto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata JPU Elvina di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

JPU menilai perbuatan warga Jalan Karya Selamat Gang Melati, Kelurhan Titi Kuning, Kota Medan ini melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau manyamarkan asal usul harta kekayaan.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Irwanto diamankan pada 8 Agustus 2019 lalu  setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus narkotika jenis sabu 2.090 gram dan 234 butir ekstasi.

Terdakwa menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika. 

Dalam kasus ini, terdakwa yang masih menjalankan hukuman di lapas Tanjung Gusta bekerjasama dengan Ritzky Faturrahman, M. Hendi dan Agam Zein. Dirinya memerintah agar Agam Zein membuka rekening bank atas nama orang lain untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. 

Dari terdakwa Irwanto petugas BNN menyita aset seperti 3 unit rumah, sebidang tanah, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan uang dalam rekening. Adapun total aset tersebut senilai Rp 2,21 miliar.

Selain itu, dalam berkas dakwaan JPU selama terdakwa melakukan peredaran gelap narkotika tersebut, terdakwa menyimpan hasil peredaran gelap narkotika untuk kepentingan penerimaan pembayaran maupun transferan dengan mempergunakan rekening bank atas nama orang lain dengan jumlah miliaran rupiah.(put)

Komentar Anda

Terkini