Anak Maimun Ketiban Sial, 13 Butir Ekstasi Dijual Sama Polisi

Senin, 22 Februari 2021 / 02.33

Sidang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketiban apes, Jefrinur alias Peri (45) terpaksa merasakan pengapnya penjara. Pasalnya warga Jalan Brigjend Katamso Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ini menjual narkoba jenia pil ekstasi sebanyak 13 butir kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Tak pelak lagi, dia pun menjadi terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,1 gram dan pil ekstasi sebanyak 13 butir di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dihadapan majelis hakim diketuai M Ali Tarigan yang sidangnya berlangsung secara Daring di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin sore, Kamis  (18/2/2021) menyebutkan, terdakwa ditangkap oleh dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada 6 Mei 2020

"Penangkapan terdakwa  awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, yang menyatakan terdakwa sering mengedarkan sabu di sekitar Jalan Brigjend Katamso Gang Kasih,"ujar JPU Nelson

Keesokan harinya dua personil polisi melakukan penyamar sebagai pembeli dan menemui terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 5 gram. Namun saat itu, terdakwa hanya mempunyai sabu 3 gram.

"Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu, saksi polisi Rizky Praditya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar JPU. 

Lebih lanjut JPU menyebutkan dari terdakwa polisi menyita 3 bungkus plastik klilp tembus pandang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 2,1 gram, 2 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna hijau berlogo EA7 sebanyak 13 butir. 

Dari hasil pemeriksaan sementara di tempat kejadian perkara (TKP), terdakwa mengakui kalau sabu dan pil ektasi tersebut diperoleh terdakwa dari Seota.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menunda sidang hingga pekan depan.(put)
Komentar Anda

Terkini