Antar Sabu ke Tahanan, Hakim PN Medan Penjarakan Oknum Polisi 8,6 Tahun

Rabu, 03 Februari 2021 / 04.40

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 9,42 gram, divonis 8 tahun 6 bulan penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang cakra 9 Pengadikan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa yang berdomisili di Kab Deliserdang itu, terbukti berasalah melakukan tindak pidana menjadi perantara Narkotika, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Saputra Ginting, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata hakim.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa seorang polisi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti. Sementara dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa ia sudah 3 kali mengantar sabu ke tahanan.

Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa perkara terdakwa Ade berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00, saat terdakwa berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.

"Sekira pukul 11.00,  terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor," kata jaksa.

Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

"Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30,  setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket," jelas jaksa.

Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan  Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

"Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram," urai jaksa.

Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen, yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.

Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes. 

"Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy  meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya," pungkas jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini