Asik Nikmati Sabu, Dua Sekawan Tak Berkutik Dicokok Polisi

Kamis, 18 Februari 2021 / 03.19

Sidang perkara kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lagi enak nikmati asap sabu, Djuko Husin alias Abeng (55) dan Dedy(41) warga Jalan Pukat Banting II No. 105 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung tak berkutik dicekok polisi. Kini keduanyapun dijadikan terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(17/2/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, dihadapan Majelis Hakim diketuai Ali Tarigan yang menghadirkan kedua terdakwa secara Daring menyebutkan kedua terdakwa didakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Disebutkannya penangkapan kedua terdakwa Djuko Husin Alias Abeng (55) dan Dedy bermula pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 17.20 Wib didalam rumahnya di Jalan Pukat Banting II No. 105 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung Kota Medan, 

"Awalnya saksi Hendrizal, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom dan saksi Dionesius Simanjuntak (masing-masing anggota Polisi Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkotika dirumah terdakwa,"ujar JPU Buha Reo Christian Saragi.

Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Djuko Husin als Abeng dan terdakwa Dedy. 

Kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan rumah dan badan para terdakwa, hasilnya para saksi menemukan dilantai kamar para terdakwa 1 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,05 gram. 

Lanjutnya, tak hanya itu, dari rumah terdakwa polisi juga menemukan 1 buah kaca pirex berisikan sisa sabu dengan berat kotor 1,08 gram, dan 1 buah bong serta 3  buah mancis. 

"Kedua terdakwa saat di introgasi, mengaku bahwa barang bukti tersebut milik para terdakwa yang dibeli terdakwa Dedy dari Ucok (DPO),"jelas JPU.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU dari Kejari Medan Buha Reo Christian Saragi, Majelis Hakim Ali Tarigan menunda sidang hingga pekan depan.(put)

Komentar Anda

Terkini