Barbut 1,32 Gram Sabu, Tukiran dan Adi Terima Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 / 03.17

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tukiran alias Kiran (45) bersama Adi Gunanto alias Adi, warga Jalan Mangaan I Gang Pinem Lk 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,32 gram masung-masing divonis 5 tahun penjara di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021) sore.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang di ketui Bambang Joko Widodo yang bersidang secara daring menyebutkan terdakwa Tukiran alias Kiran bersama Gunanto alias Adi terbukti bersalah secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsider 3 bulan penjara,"kata Majelis Hakim yang di ketuai Bambang Joko Widodo.

Menurut Majelis Hakim, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty, yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan hukuman masing-masing selama 6 tahun denda Rp800 juta  Subsider 6 penjara.

Majelis Hakim Bambang Joko Widodo mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan hukumannya, karena kedua terdakwa tidak mematuhi program pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan meresahkan warga.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, sopan selama mengikuti persidangan, mengaku bersalaha dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi,"sebut majelis hakim.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan 7 hari ke depan untuk terdakwa dan JPU menentukan sikap apakah terima, pikir-pikir atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwaTukiran alias Kiran maupun Adi Gunanto alias Adi menyatakan terima dan begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty, juga menyatakan terima.

Usai mendengar jawaban terdakwa maupun JPU, Majelis Hakm menutup sidang dan langsung mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU, menyatakan penangkapan terdakwa Tukiran alias Kiran berawal, saksi Rubiono, saksi Ilham Umar, saksi Rahmad Daniel dan saksi Ilhamdi (yang merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat.

"Masyarakat menyebutkan terdakwa bernama Tukiran Alias Kiran sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa Adi Gunanto Alias Adi,"ujar JPU.

Mendapat informasi berharga tersebut selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, setelah sampai ditempat, saksi melihat terdakwa sedang duduk didepan rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 1,32 gram dari kantong celana terdakwa.

"Selanjutnya saksi polisi  membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas JPU.(put)


Komentar Anda

Terkini