Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Senin, 22 Februari 2021 / 02.26

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram masing-masing dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizqi Darmawan dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan M Ali Tarigan dengan terdakwa Hujaifah Taufik (34).warga Jalan Perkutut V Perumnas Mandala No. 272 Kel. Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kota Medan dan Rudi Rismanto (38) warga Jalan Denai Gang Mula Jadi Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, Kota Medan.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum kedua terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"ujar JPU M.Rizqi Darmawan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut masing-masing 5 tahun penjara, denda 800 juta dan subsider 6 bulan penjara karena tidak mendukung program pemerintah mencegah maupun memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum,"sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan M.Rizqi Darmawan dalam nota tuntutannya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dari fakta dipersidangan terungkap penangkapan kedua terdakwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 00.00 wib pada saat saksi Very Syam bersama saksi Ch. Rudi Siahaan, saksi Axel Hutasoit, saksi Ahmad Ridwan Dalimunthe dan saksi Richie Samuel Pangaribuan (masing-masing anggota Polri dari Polsek Medan Area) sedang melaksanakan tugas patroli di Jalan Rawa Cangkuk II Gang Panjang Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai Kota Medan.

Saat itu kata JPU, saksi polisi yang melakukan penangkapan melihat terdakwa Hujaifah Taufik dan terdakwa Rudi Rismanto sedang duduk di pinggir jalan umum. Namun ketika didekati polisi ada melihat terdakwa Hujaifah Taufik
menjatuhkan 1 plastik bening, klip kecil berisi narkoba jenis sabu ke atas aspal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mamang benar, 1 plastik klip kecil yang dibuang Hujaifah Taufik keatas aspal adalah narkoba jenis sabu,"jelas JPU.

Dikatakan JPU, kemudian atas penemuan itu, polisi langsung menangkap terdakwa Hujaifah Taufik dan terdakwa Rudi Rismanto. 

Setelah ditanyai kedua terdakwa mengaku, barang bukti yang ditemukan polisi berupa 1 paket sabu ukuran kecil didapatkan dari seseorang bernama Amin. 

Polisi berusaha mengejarnya, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri dan hingga kini Amin ditetapkan sebagai DPO.

"Selanjutnya polisi membawa kedua terdakwa beserta barang bukti 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu berat bersih 0,06 gram ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,"sebut JPU.(put)
Komentar Anda

Terkini