Jual 400 Gram Sabu Sama Polisi, 2 Warga Pangkalan Susu Terancam Dibuikan 15 Tahun

Rabu, 24 Februari 2021 / 04.10

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa pembawa sabu seberat 400 gram  yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut, yakni Gapi dan Razali, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021) sore.

Pada sidang dengan materi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, terdakwa dituntut dengan hukaman masing-masing 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang berdomisili di dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardoso agar memeriksa dan mengadili perkara ini dan menghukum kedua terdakwa yang telah terbukti secara sah secara meyakinkan masing-masing 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap juga menyatakan terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara karena tidak mendukung program pemerintah mencegah maupun memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum,"sebut JPU dalam nota tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Gapi dan Razali yang menghadiri sidang secara virtual ini akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim lalu menunda sidang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap diketahui, bahwa pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 saksi Fery Setiawan Ramadhan SH, saksi Mulya S. Tobing, dan saksi Mahyudin (ketiganya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari seorang informan tentang adanya terdakwa yang menjual dan menyediakan narkotika jenis sabu. 

Kemudian pada saat itu informan memberikan nomor telepon terdakwa saat itu sekira pukul 20.00 WIB. Saksi lalu menghubungi nomor terdakwa, berpura-pura memesan 400 gram narkotika jenis sabu seharga Rp 208.000.000.

"Harga pun disepakati saksi polisi dan terdakwa bertemu pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Desa paya tampak Kec.Pangkalan susu Kab.Langkat untuk transaksi dan penyerahan Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut,"sebut JPU.

Kemudian berselang tak berapa lama terdakwa datang kewarung dengan menggunakan sepeda motor merek Honda warna putih plat BL 5388 DAU, setelah uang ditunjukkan terdakwa lalu menyerahkan sabu pesanan saksi. Setelah sabu ditunjukkan, personil Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Gapi dan terdakwa Razali,dan menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 400 gram.

"Kemudian para saksi polisi langsung membawa kedua terdakwa Gapi dan Razali ke Kantor Ditresnarkoba Poldasu untuk menjalani proses lebih lanjut,"kata JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini