Jual 48.53 Gram Sabu Sama Polisi, Warga Aceh Barat Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 08 Februari 2021 / 04.48

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Rizal Ibrahim alias Baim, warga Jalan Kuta Asan Gampong Ujung Kalak Meulaboh Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat Prop. Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 48,53 gram dituntut 10 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/2021). 

Dalam tuntutannya, JPU Sani Sianturi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Sani Sianturi.

Dikatakan JPU, selain tentutun 10.tahun penjara, terdakwa Muhammad Rizal Ibrahim alias Baim dibebankan harus membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentan apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut JPU dihadapan majelis yang diketuai Riana Pohan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Usai mendengarkan tuntutan JPU dan permintaan terdakwa yang akan mengajukan pembelaan (pledoi)
selanjutnya  majelis hakim menunda persidangan. 

Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Muhammad Rizal Ibrahim alias Baim di Jalan Bersama Gang Damai, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib.

Saat penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu 10  yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang  yang seluruhnya seberat 48,53 
gram dan dibungkus dengan menggunakan kain lap. 

"Untuk mempertanggungkan perbuatannya terdakwa Muhammad Rizal Ibrahim alias Baim, langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut oleh saksi polisi Ahmad Firlana dan saksi Budi Syahputra,"sebut JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini