Jual Kosmetik Ilegal, Dokter Kecantikan di Medan Diadili

Rabu, 17 Februari 2021 / 11.38

Terdakwa dr Imelda mengikuti persidangan perkara kepemilikan barang-barang ilegal di Pengadilan Negeri Medan. Foto : Putra

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang dokter kecantikan yang merupakan pemilik klinik kecantikan dr Imelda diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menjual barang-barang kosmetik ilegal dan tidak memiliki izin BPOM. 

"Sejumlah kosmetik itu diperoleh dengan cara membeli dari situs online Tokopedia dan Alibaba.com serta serta kiriman dari Korea Selatan," aku dr Imelda saat pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (16/2/2021).

Awalnya saat ditanya majelis hakim, terdakwa sempat berkilah dan berbelit-belit. Namun majelis hakim langsung mencerca terdakwa. "Kamu jangan berbelit-belit memberikan keterangan itu akan berakibat fatal kepada kamu sendiri, kami akan melakukan penilaian,"kata majelis hakim.

Mendengar itu, terdakwa langsung ciut. "Baik yang mulia, maafkan saya,"jawab terdakwa tampak ketakutan.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Malaka No,129 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, terlihat gugup saat Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan, menanyakan agar terdakwa berterus terang mengenai efek sampingnya.

"Terdakwa kamu berterus terang saja, jangan ada yang ditutup-tutupi apa efek samping jika obat yang kamu jual ini ada efek sampingnya?," tanya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan.

Menjawab itu, terdakwa yang berstatus tidak ditahan berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, mengakui ada bila tidak sesuai dengan komposisi pemakaiannya muka merah-merah karena iritasi.

Ia pun tak membantah kalau saat dua petugas BPOM Medan, Novita Br Saragih S. Farm, Apt dan Aulia Citra Dewi SH, yang datang ke tempat prakteknya untuk melakukan pemeriksaan dikawasan Jalan Malaka.

Sementara itu, saksi Novita dan Aulia membenarkan bahwa pihaknya pada 13 Juli 2020 kemarin disaksikan Kepling Nazlan Nasution (Kepling), dan dua pegawai Klinik dr Imelda yakni Febriyanti Djaga dan Nina Nola br Lingga melakukan pengrebekan dan sejumlah alat kosmetika disita karaena tak memiliki ijin.

Adapun barang yang dimaksud, diantaranya, 17 (tujuh belas) kotak Bellmona Stem Cell Solusion/5Ml x 10 vial,  211 (dua ratus sebelas) kotak OMG Salmon PN 2.0%/1.0 ml x 2 syringe, 5 (lima) pot Pleicell cream 450 gr, 540 (lima ratus empat puluh) Sachet Bernice Calming Powder Mask 25 Gr, 16 (enam belas) botol Aqua Glo Vital Calming Serum 500 Ml, 51 (lima puluh satu) pot Cream FBG dengan etiked Apotik BSF, 75 (tujuh puluh lima) Pot Cream AG, 77 (tujuh puluh tujuh) Pot Cream CCMH, 206 (dua ratus enam) Pot Cream FBG Polos, 64 (enam puluh empat) Bellmona Stem Cell Ampoule / 1ml x 30ea dan 3 (tiga) kotak Mesologica MRS Lift/10 Vials x 5 ml.

Bahkan barang yang disita selain tidak memiliki ijin edar, menurut Ahli Dra. Jojor Maria Siagian, Apt, bahwa kosmetika yang disita dari rumah terdakwa tersebut adalah merupakan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Ijin Edar dan belum terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia karena tidak dijamin mutu, khasiat dan keamanannya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna/konsumennya.

Untuk perkara ini, Penuntut Umum Kejatisu, Fransiska Panggabean Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI  Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1  jo. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(put)

Komentar Anda

Terkini