Kesenangan Divonis 1,6 Tahun, Jurtul Togel : Terimakasih Pak Hakim!

Senin, 08 Februari 2021 / 05.02

Sidang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sugiono (44), warga Jalan Balai Desa, Kel.Lalang, Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya, karena dinyatakan sebagai penulis togel. Tapi, majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dipimpin Abdul Qadir yang menyatakan terdakwa Sugiono dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana Tentang Perjudian pada persidangan, Kamis  (4/2/2021) sore di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Mendengar hukumannya dikurangi dari tuntutan JPU, terdakwa Sugiono
spontan kesenangan menerima putusan itu. “Terima Pak Hakim!” katanya riang ketika majelis hakim meminta pendapatnya terkait vonis tersebut.

Meski mendapat jawaban spontan dari Sugiono, tapi Majelis Hakim tetap menasehati agar terdakwa mau bertobat tidak lagi bekerja sebagai penulis toto gelap alias togel.

"Kamu sebelum masuk penjara punya kerjaan tukang becak kan, nanti kalau sudah keluar penjara, kalau tidak ada pekerjaan jangan nulis togel lagi ya?"nasehat hakim.

"Jadi tukang becak aja lagi, jangan malu, yang penting uang yang kita dapat halal. Ini kamu mau kerja enak tapi akibatnya ya begini ditangkap polisi masuk penjara, pisah sama anak istri," bilang majelis hakim menasehati terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa langsung menimpali, "Ya pak saya tobat, saya janji enggak kerja nulis togel lagi, saya janji," kata terdakwa sembari mengucapkan terima kasih dan menerima hukumannya.

"Jadi kamu terima putusan ini, kamu dihukum 1 tahun 6 bulan. Kalau nanti kamu masuk penjara lagi dan hakimnya saya juga saya hukum berat kamu ya,"tegas Abdul Qadir.

Jawaban terdakwa Sugiono tetap sama. “Terima kasih. Saya terima pak hakim!” sebutnya untuk kedua kali. 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra juga menyatakan terima terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya dari dakwaan JPU, terdakwa Sugiono ditangkap personel polisi di Jalan Gatot Subroto Warung Kopi Pajak Kampung Lalang, Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 21.00 wib.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, satu unit handphone Samsung warna hitam dengan No. kontak 08135717xxxx berisi angka tebakan judi togel 40.60 x 2, 02x3.39.x2, 70.x3.35.x2, 954.54.45.x2, 18.x3.07.x243.34x3,  45.54x3, 65.56x3, 46.64x2378.79.03.x2, 76.x3.07.x3, 

Dari hasil pemeriksaan angka tebakan judi togel tersebut dikirim kepada Ulak (DPO) dengan nomor Hp 08126982 ××××, dengan angka tebakan judi togel.

Setelah terdakwa melakukan pengiriman angka tebakan judi togel tersebut kepada Ulak, lalu pada pukul 21.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan guna proses lanjut.

Terdakwa mengaku keuntungan yang didapat terdakwa sebesar 15% dari penjualan judi togel, jadi keuntungan yang didapat sebesar Rp. 30.000,- setiap putaran togel tersebut. (put)
Komentar Anda

Terkini