Kucurkan Rp 4 M Untuk Perlindungan Gaib Roro Kidul, Anggota DPR Ngaku 'Disihir'

Selasa, 02 Februari 2021 / 02.56

Sidang perkara penipuan sebesar Rp 4 miliar lebih yang dialami Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun di Pengadilan Negeri Medan dikuti secara virtual oleh terdakwa (foto bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara penipuan Rp 4 miliar, bermodus untuk 'Perlindungan Gaib' Nyi Roro Kidul dari Sorotan KPK dengan terdakwa Halim Wijaya yang korbannya anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, kembali digelar di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).

"Terus terang kami belum dapat kebenaran materilnya. Ada apa? Koq bisa ditokohi Siska? Kami masih tanda tanya. Sebegitu gampang hingga miliaran. Saudara orang berpendidikan. Orang punya jabatan. Anggota DPR," cecar hakim anggota Denny Lumbantobing. Untuk beberapa saat saksi korban tampak diam tertunduk. 

Alasan korban sempat 'termakan' akal bulus saksi Siska (terdakwa berkas terpisah-red) sehingga rela mengeluarkan dana hingga Rp 4 miliar lebih untuk 'perlindungan gaib' ini, sempat membuat hakim ketua Mery Donna Pasaribu dengan sesama anggota majelis hakim heran dan berpandang-pandangan.

"Pengalaman kami, perkara mirip seperti ini. Korbannya akhirnya membuat laporan pengaduan. Karena korbannya telah banyak mengorbankan materi namun seseorang tersebut kemudian kabur. Itu pengalaman yang pernah kami sidangkan," cecar Denny kembali.

Kalau cuma beli ayam, timpal Mery Donna, kenapa saksi korban takut disadap (KPK-red). Padahal Rudi Hartono Bangun di Komisi XI membidangi anggaran.

"Kan aneh, setelah 61 kali pengiriman uang yang Anda berikan kenapa kok tidak dipertanyakan?" timpal Mery Donna.

Saksi korban kemudian menimpali kalau pola modus Siska dengan berganti orang terus menerus sehingga dalam empat hari sekali dalam seminggu terpaksa mengirimkan uang.

"Terus dikasih (uang) itu kalau orang ada kesalahan. Kalau kita bersih kenapa harus takut? Mau digeledah KPK, mau diperiksa ya silakan. Kita nggak takut kalau nggak salah. Ini anda takut diancam tidak beralasan, sampai mau ngasih empat milyar. Jadi kita ingin tahu seperti apa kasus ini? Apakah benar untuk membeli ayam-ayam itu, atau ada yang lain," cecar hakim ketua.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rudi dengan nada gugup mengatakan kalau ia menduga saat itu ia dalam pengaruh magis atau gaib sehingga mau saja terus menerus mengirimkan uangnya kepada Siska dan kawan-kawannya.

Meski dicecar sejumlah pertanyaan tentang ada tidaknya dana kampanye, Rudi tetap bersikeras bahwa uang yang ditransfernya ke Siska, terdakwa Halim Wijaya dkk bukan uang kampanye melainkan uang untuk membeli ayam yang katanya digunakan untuk tumbal bagi jin-jin yang diurus 'Nyi Roro Kidul' agar dirinya terlepas dari incaran KPK.

Sementara ketika hakim ketua mengkonfrontir keterangan saksi korban yang mengikuti persidangan secara daring justru membantah kalau uang yang ia terima adalah untuk membeli ayam sebagai tumbal.

"Saya tidak seperti yang dia bilang, setahu saya pada saat itu diminta uangnya itu untuk kepentingan saat dia mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati Langkat Yang Mulia. Bukan untuk beli ayam," kata Halim. Terdakwa juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada Rudi.

"Uang yang diberikan ke Saya itu dalam bentuk Dolar Singapura, lalu saya tukarkan ke rupiah dan sisanya kembalikan ke dia," tegasnya.

Mendengar hal tersebut, sontak saja Rudi dengan nada geram menjawab bahwa ia belum menerima uang yang disebut Halim.

"Uang yang diminta Rp 1 miliar gak ada dikembalikan. Ngawur itu. Mereka bukan timses. Bukan siapa-siapa," timpal Rudi Hartono.

Dalam kesempatan tersebut JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina juga menghadirkan saksi lainnya Benny, salah seorang pengusaha showroom mobil di Jalan Nibung Medan.

Menurutnya, saksi korban pernah menjual satu unit Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada dirinya. 

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (4/2/2021). (put)

Komentar Anda

Terkini