![]() |
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mohd Hamdani alias Am (44), warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu 2 Kg dari Aceh ke Medan, Selasa (2/2/2021) di Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya dibui 11 tahun penjara.
Tak hanya itu terdakwa yang nekat meminjam mobil Toyota Avanza milik famili untuk mengantarkan sabu seberat 2 kg ke medan juga dihukum pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Yakni pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I berupa jenis Metamfetamin, akrab disebut sabu.
Menurut majelis hakim bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan, Selasa kemarin Chandra menuntut terdakwa Mohd Hamdani agar dibui 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Kepada JPU Chandra Naibaho maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni diberi kesempatan selama sepekan melakukan upaya hukum banding, bila tidak terima atas vonis yang baru dibacakan tersebut.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (27/6/2020) sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani alias Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga sedang bertelepon. Terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).
Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan. (put)