Mantan PPTK dan Rekanan Pembuatan Tanggul Sei Padang Dituntut 2 Tahun

Selasa, 02 Februari 2021 / 03.45

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Poniran (61) dan rekanan Samsul, selaku Wadir I CV Saftri, terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013, Senin (1/2/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, masing-masing dituntut pidana 2 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Tim JPU dari Kejari Tebing Tinggi dalam amar tuntutan yang dibacakan secara bergantian Edwin Lumbantobing dan Okta Ginting menyatakan, membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Perubahan atas  UU No 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 UU pemberantasan Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai telah memenuhi unsur.

Yakni pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Eliwarti, terdakwa Poniran yang mengikuti langsung persidangan dan Samsul secara daring menyatakan mengerti dengan tuntutan tim JPU. Tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan JPU Edwin Lumbantobing menyebutkan membenarkan kedua terdakwa tidak dibebankan pidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

"Iya. Dua-duanya nggak dibebankan membayar UP karena semuanya sudah dibayarkan mantan PPK-nya (Muhammad Yusuf lebih dulu disidangkan dan sudah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara-red). Itu juga tadi pertimbangan yang meringankan terdakwa tapi tidak semua dibacakan di persidangan," pungkasnya.

Sejumlah item pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013 hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kelebihan pembayaran sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Namun setahu bagaimana, terdakwa Samsul dalam 3 termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Termin I (30 persen) sebesar Rp437.366.700 kepada terpidana M Yusuf selaku KPA / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Tebing Tinggi. 

Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing  Tinggi memproses permohonan tersebut. Berita Acara Pembayaran pun terbit tanggal 18 September 2013. Termin II (65 persen) sebesar Rp947.627.850 dan termin III (5 persen) sebesar Rp72.894.450. (put)

Komentar Anda

Terkini