Ops Antik Toba 2021, Polsek Patumbak Amankan 5 Pengguna Narkoba, Dua Diantaranya TO 

Kamis, 18 Februari 2021 / 14.47

Polsek Patumbak mengamakan 5 pelaku narkoba dalam Operasi Antik Toba 2021.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2021 yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 16 Ferbuari 2021, Polsek Patumbak berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari lima orang tersebut, ada dua Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan. Keduanya adalah DSS (52) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Pembangunan Baru dan BT alias A (35) warga Jalan Panglima Denai, sekitaran Terminal Amplas. 

Sementara identitas tiga lainnya yang turut diamankan yakni ES alias D (45) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Kemudian BF (46) warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas. Serta R (32) warga Jalan Balai Desa Gang Ceria, Marindal II. 

"Kita ungkap 5 kasus dengan 5 tersangka. Dua kasus merupakan TO, tiga lainnya di luar TO," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH SIK MH, yang di dampimpingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH, Kamis (18/2/2021). 

Kompol Arfin mengatakan, kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang hampir berdekatan. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan total sebanyak 0,36 gram, satu unit sepeda dan satu buah telepon genggam. 

Lebih lanjut Kapolsek Patumbak mengatakan, pihaknya komit untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak. 

Disebutkan Kompol Arfin, pihaknya terus berupaya mengaplikasikan slogan Kapolda 'Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara', termasuk untuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. 

"Kita akan maksimalkan tim di lapangan, karena narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas," kata Kompol Arfin pada wartawan. 

Kini kelima tersangka masih mendekam di sel Polsek Patumbak untuk proses selanjutnya. "Mereka disangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini