Pembunuh 2 Anak Tiri Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 05 Februari 2021 / 02.29

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Rahmadsyah (29) terdakwa perkara pembunuhan kedua anak tirinya Fathilah dan Rafa Anggara di Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, akhirnya divonis 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rahmadsyah selama 15 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai  Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak manusiawi hingga menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho bahwa terdakwa Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain," pungkas hakim Denny.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Chandra Priono Naibaho yang menuntut selama 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Jumat tanggal 19 Juni 2020, terdakwa Rahmadsyah bersama kedua korban yakni Ikhsan Fathilah dan Rafa Anggara sedang berada di dalam kamar rumah mereka, Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan Fathul Zannah selaku ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan pulang sekira jam 00.00 WIB. "Biasanya, kedua korban tidur di rumah nenek mereka. Namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya (terdakwa), maka keduanya pulang ke rumah," ujar JPU.

Saat sedang menonton tivi, kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim. Namun, terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua korban berkata,"udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik,".

Mendengar perkataan itu, terdakwa merasa kesal dan emosi serta langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan tangan. Secara bersamaan, terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali. Sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai.

"Karena masih ada pergerakan, terdakwa menginjak bagian perut dan dada Ikhsan sebanyak 4 kali serta menginjak perut dan dada Rafa Anggara 5 kali. Sehingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi. Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain," pungkas Chandra.

Kemudian, terdakwa menaruh mayat Ikhsan di ujung dekat semak serta ditutupi dengan seng dan triplek ke samping tembok sekolah. Sementara mayat Rafa dibuang terdakwa ke dalam selokan parit karena takut ketahuan dengan satpam sekolah yang sedang patroli. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah dan mandi.

Sekira jam 00.00 WIB, Fathul Zannah pulang ke rumah dan tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena biasanya setiap malam kedua korban memang tidur di rumah neneknya. Pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sebelum pergi bekerja, Fathul Zannah melihat kedua korban tidak ada datang ke rumah.

Sehingga Fathul bertanya kepada terdakwa. Namun saat itu, terdakwa hanya diam saja karena merasa ketakutan. "Setelah selesai bekerja, terdakwa meminjam uang kepada Dian Agustiono sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa yang tidak berani pulang ke rumah karena merasa dihantui oleh kedua korban, memilih tidur di sebuah pos ronda, Jalan STM Ujung," ucap JPU.

Sekira jam 24.00 WIB, Fathul yang pulang bekerja tidak melihat terdakwa dan kedua korban di rumah. Sehingga keesokan harinya, Fathul menjadi curiga dan mencari kedua korban ke rumah neneknya, namun tidak ada. Selanjutnya, Fathul dan ibunya mencari keberadaan kedua korban. Ketika itu, Fathul melihat pesan chat Facebook di hape yang dikirimkan terdakwa berisi:

"Sebelumnya aq minta maaf yang sebesar besarnya samamu, awalnya anakmu mau minta es krim aq gak ada uang jadi kata anakmu ayah pelit nanti kusuruh mamak cari ayah baru, aq langsung silap, aq jedotkan kepala orang itu ke tembok sampai mereka tewas jasadnya isan kutarok di semak semak global, jasadnya si rafa diparet kutinggal soalnya security lagi nyeter aq langsung lari maafin aq, aq hari ini mau nyerahkan diri ke kantor polisi maafin aq sekali lagi".

Setelah membaca pesan tersebut, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Lalu, masyarakat sekitar mengetahui apa yang terjadi melalui pesan tersebut. Dibantu masyarakat dan satpam, Fathul akhirnya menemukan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang merupakan jalan sempit.(put)
Komentar Anda

Terkini